Cerita Driver Taksi Online yang Menganggur Tiap Tanggal Genap Karena Aturan Ganjil Genap
"Tiap tanggal genap mau nggak mau nganggur, karena pelat saya ganjil. Daripada keluar rumah langsung ditilang kena Rp 500 ribu," ungkap Nurhadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNJAKARTA,COM - Sambil bercerita di warung istrinya, seorang pengemudi taksi daring, Nurhadi, mengeluarkan selembar kartu pelanggan leasing mobil.
Pada kartu tersebut tertulis angka Rp 5.253.500 yang harus ia bayar untuk mobil Toyota Avanza berplat angka belakang ganjil.
Tidak hanya cicilan mobil itu, setiap bulan Nurhadi juga harus mengeluarkan rata-rata Rp 400 ribu sampai Rp 600 ribu untuk perawatan mobilnya sejak dua tahun lalu.
Pria beranak lima itu pun mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2,9 juta setiap tahun untuk pajak kendaraannya.
Belum lagi Nurhadi harus mengeluarkan uang sebesar Rp 700 ribu setiap bulan untuk sewa rumah.
Sedangkan pemasukannya sekeluarga hanya berasal dari pekerjaannya dan pekerjaan istrinya yang menjual makanan kecil seperti tahu dan lontong di warungnya.
Dari hasil pekerjaannya, Nurhadi mengaku bisa mendapatkan penghasilan bersih Rp 400 ribu per hari.
Untuk mendapat penghasilan sebesar itu, pria berusia 50 tahun itu harus bekerja dari pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Nurhadi merasa sulit karena peraturan ganjil-genap yang ditetapkan pemerintah membuat pemasukannya berkurang sekira 50 persen sejak sebulan terakhir.
"Tiap tanggal genap mau nggak mau nganggur, karena pelat saya ganjil. Daripada keluar rumah langsung ditilang kena Rp 500 ribu," ungkap Nurhadi di sebuah warung pinggir Jalan D.I Panjaitan Jakarta Timur pada Selasa (4/9/2018).
Ia mengaku pemasukannya dari taksi daring hanya cukup untuk membiayai cicilan mobil, perawatan, dan pajak kendaraan.
Sedangkan, Nurhadi masih harus membiayai kuliah anak kelimanya di sebuah perguruan tinggi swasta rata-rata Rp 3 juta perbulan.
Sedangkan empat anaknya yang lain kini tinggal dan bekerja di kampung halamannya di Purwokerto Jawa Tengah.
"Berat juga," kata Nurhadi.