Pemkot Jakarta Timur Layangkan SP 3 kepada Penghuni Bangunan Liar di Rawamangun
Sudirman menjelaskan, saat pemberian surat peringatan ketiga, sejumlah pemilik atau pengontrak bangunan liar sedang tidak ada di lokasi tersebut.
Penulis: Nawir Arsyad Akbar | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nawir Arsyad Akbar
TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Pemerintah Kota Jakarta Timur melayangkan surat peringatan ketiga, kepada para penghuni bangunan liar di RT 01 RW 02, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.
Surat peringatan ketiga tersebut berisi, agar para penghuni bangunan liar di atas lahan milik Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Provinsi DKI Jakarta, agar segera mengosongkannya.
"Semua penghuni rata-rata pengontrak, jadi tidak ada yang mengaku-ngaku ahli waris. Jadi dalam waktu 1X24 jam, Selasa atau Rabu dilakukan eksekusi," ujar Sekretaris Camat Pulogadung Sudirman, Selasa (4/8/2018).
Sudirman menjelaskan, saat pemberian surat peringatan ketiga, sejumlah pemilik atau pengontrak bangunan liar sedang tidak ada di lokasi tersebut.
Maka, pihaknya menempelkan surat peringatan ketiga di sejumlah bangunan, agar para pemilik atau pengontrak di atas lahan milik Pemprov DKI segera mengosongkan tempat tersebut.
"Penghuni bangunan liar yang tidak ada di lokasi, petugas Satpol PP menempel SP ketiga di bangunan liar tersebut,” ujar Sudirman.
Usai dikosongkan, recananya lahan tersebut akan segera dibangun kantor Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Provinsi DKI Jakarta.
“Setelah lahan kosong langsung dilaksanakan peletakan batu pertama dilokasi tersebut untuk dibangun kantor Dinas Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Provinsi DKI Jakarta," ujar Sudirman.