Hakim Merry Purba Mengaku Jadi Korban: Mengaku Tidak Tahu Asal Muasal Uang yang Ada di Meja
“Saya tidak tahu siapa yang mengorbankan, saya tidak tahu, tetapi ada uang di meja saya. Siapa yang menaruh di sana, itu yang perlu diselidiki,”
TRIBUNJAKARTA.COM, SETIABUDI- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada tersangka hakim ad hoc Merry Purba terkait suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam Penanganan Perkara Tipikor di PN Medan.
Merry Purba dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Helpandi. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untu tersangka H (Helpandi),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (5/2018).
Merry tiba di gedung KPK sekita pukul 09.54 WIB. Sebelum memasuki Lobby gedung Merah Putih KPK Merry memberikan keterangan kepada awak media. Kepada awak media, Merry mengaku sebagai korban dalam perkara yang dihadapinya.
“Setelah beberapa hari di sini saya mendapat pencerahan, saya merasa dikorbankan dalam perkara ini. Saya mohon maaf kepada ketua Mahkamah Agung (Hatta Ali) mungkin ya saya sudah dipecat. Kepada masyarakat Indonesia saya minta maaf karena peristiwa ini,” tutur Merry.
Merry mengaku tak tahu tiba-tiba ada yang meletakkan uang di mejanya.
“Saya tidak tahu siapa yang mengorbankan, saya tidak tahu, tetapi ada uang di meja saya. Siapa yang menaruh di sana, itu yang perlu diselidiki,” kata Merry.
Pada kesempatan itu, Merry juga menyatakan bila dirinya tidak melakukan perbuatan korupsi.
“Mengatakan bahwa karena ini OTT, tapi saya tegaskan kalau ini bukan OTT, yang OTT itu adalah panitera. Saya tidak tahu informasi bagaimana jumlah uang yang ada di meja saya,” ujar Merry dengan suara lirih dengan napas yang tersengal-sengal.
Merry meminta penyidik KPK mengecek CCTV untuk mengetahui siapa yang menaruh uang di mejanya.
“Tolong jujur saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya tolong diselidiki CCTV siapa-siapa yang masuk ke ruangan saya mulai tanggal 25 Agustus,” tutur Merry.
KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim. Masing-masing, yakni Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
• Viral Oknum Polisi Pengemudi Sepeda Motor Kadalin Pengemudi di Gerbang Tol dan Respons Dirlantas
• Abaikan Kekuatan Baru Arema FC, Persib Bandung Siap Pertahankan Kans Juara Liga 1 di Depan Bobotoh
Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka.
Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura dari terdakwa Tamin Sukardi.
Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi. (Reza Jurnaliston)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tersangka Suap Hakim Tipikor Medan: Ada Uang di Meja Saya, Tidak Tahu Siapa yang Menaruh