Polsek Pademangan Amankan Dua Pengedar Sabu

"HSS ini pengedar, yang mana pengedar ini jaringannya cukup banyak. Tapi masih kita dalami belum bisa berandai-andai," kata Sri.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Rabu (5/9/2018) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Aparat Polsek Pademangan menangkap dua orang pengedar sabu berinisial EG (33) dan HSS (49).

EG, yang merupakan seorang tukang servis handphone, ditangkap Sabtu (1/9/2018) di kediamannya di Jalan Pademangan VIII Gang C, No. 35, Pademangan, Jakarta Utara.

Sedangkan HSS, yang merupakan pengusaha bengkel, ditangkap di kediamannya di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Minggu (2/9/2018) lalu.

Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik menjelaskan, saat EG ditangkap dirinya sedang berada di rumahnya, dan dari penggeledahan polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram.

"Dari sana kita cek handphone EG dan mendapatkan tersangka baru (HSS)," kata Sri dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Rabu (5/9/2018) sore.

Setelahnya, polisi langsung mengejar ke HSS dan ia ditangkap di rumahnya. Dari penggeledahan di rumah HSS, polisi mendapatkan barang bukti lima paket sabu seberat 228 gram.

"HSS ini pengedar, yang mana pengedar ini jaringannya cukup banyak. Tapi masih kita dalami belum bisa berandai-andai," kata Sri.

Sri menambahkan, EG dan HSS sudah saling mengenal sejak lama. Mereka juga diketahui tak hanya sekali ini saja melakukan transaksi sabu.

Namun, dalam setiap transaksi, mereka tidak memiliki modus khusus.

"Di jalan mereka janjian mereka ketemuan lalu transaksi," kata Sri.

Ilham Udin, Saddil Ramdani dan 5 Pemain Inti Timnas U-23 Terancam Tersingkir dari Skuat Piala AFF

Ramai-ramai Dukung Jokowi, Para Gubernur Baru Tolak Patuh kepada Partai hingga Siap Kerahkan Suara

Tinggal Dua Nama Calon Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf: Erick Thohir atau Chairul Tanjung

Adapun selain sabu seberat 0,44 gram dari EG dan 228 gram dari HSS, barang bukti lainnya yang berhasil diamankan ialah tiga buah timbangan elektrik serta sebuah handphone.

Atas perbuatannya, EG diganjar pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara HSS diganjar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Caption: Konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Rabu (5/9/2018).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved