Ingin Tes Nyali, Geng Motor di Cengkareng Serang Pengendara di Jalanan
Khoiri menyebut alasan para anggota geng motor yang mengatasnamakan Geng Slow dan Taniwan itu hanya untuk mencari jati diri.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Sebanyak 15 anggota geng motor yang berulah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat telah meringkuk di tahanan Mapolsek Cengkareng.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Khoiri mengatakan ke-15 orang yang masih berusia remaja tersebut berinisial RA (20), BS (15), NS (17), GF (16), E (16), AS (16), MF (14), A (22), R (17), AR (19), AG (20), FR (18), AB (19), A (15) dan FA (22).
Mereka diamankan oleh aparat Polsek Cengkareng bersama TNI lantaran pada Sabtu (1/9/2018) malam lalu melukai beberapa orang yang mereka temui sewaktu menyusuri kawasan Cengkareng.
Puluhan senjata tajam diantaranya celurit hingga samurai juga turut diamankan.
Dikatakan Khoiri, setidaknya ada enam orang yang jadi korban geng motor tersebut dari tiga lokasi yakni di Jembatan Genit, Jalan Peternakan dan kawasan Taman Palem.

"Saat di jalanan ketika mereka melihat pengendara motor lain atau orang-orang yang sedang berkumpul sama geng motor ini langsung diserang," ujarnya di Mapolsek Cengkareng, Kamis (6/9/2018).
Khoiri menyebut alasan para anggota geng motor yang mengatasnamakan Geng Slow dan Taniwan itu hanya untuk mencari jati diri.
"Mereka ingin mengetes nyali dan membuktikan diri," kata Khoiri.
Khoiri menuturkan selain melukai, anggota geng motor ini juga mengambil harta berharga korbannya yang sudah tak berdaya.
"Mereka ini tidak hanya melukai saja. Tetapi juga mengambil barang-barang berharga korbannya seperti hanphone dan tas," kata Khoiri.
• Riadi Saputra Bertekad Raih Medali di Asian Para Games 2018
• Jika Diizinkan, Ahok Akan Menikah di Dalam Rutan Mako Brimob
• Sederet Fakta Film The Nun: Pengakuan Sutradara, Cerita Benteng Tua Rumania hingga Wujud Asli Valak
Meski telah mengamankan 15 orang, Khoiri menyebut masih ada sekitar 15 pelaku lain yang sampai saaat ini masih buron.
"Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 170 Juncto Pasal 55-56 KUHP dan atau Pasal 358 ke 1 KUHP," kata Khoiri.