Kuasa Hukum Sebut Nur Mahmudi Tak Hilang Ingatan dan Siap Diperiksa Sebagai Tersangka
Menurutnya, ingatan bekas Wali Kota Depok selama dua periode itu masih bagus dan siap menjawab pertanyaan penyidik
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Pengacara Nur Mahmudi Ismail, Iim Abdul Halim angkat bicara terkait kabar kliennya menderita hilang ingatan setelah jatuh saat mengikuti lomba bola Voli 17 Agustus di lingkungan rumahnya.
Menurutnya, ingatan bekas Wali Kota Depok selama dua periode itu masih bagus dan siap menjawab pertanyaan penyidik.
"Masih bagus, masih bisa komunikasi. Makannya dia siap untuk pemeriksaan. Enggak ada hilang ingatan, dia masih normal," kata Iim di Mapolresta Depok, Kamis (6/9/2018).
Nur Mahmudi hanya mengalami lebam di mata kiri dan leher bagian belakang yang dinilai Iim belum sepenuhnya sembuh.
Meski berstatus tersangka sejak Senin (20/9/2018), Iim menyebut Nur Mahmudi baru memintanya menjadi pengacara pada Rabu (5/9/2018) kemarin.
Lamanya waktu untuk mencari pengacara itu disebut Iim karena Nur Mahmudi masih dalam tahap pemulihan dan akan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Senin (10/9/2018).
• Istri Anies Baswedan Gelorakan Semangat Pembangunan Daerah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Perihal keterangan yang disampaikan kliennya tentang dugaan korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju Baru, Tapos.
Iim mengaku belum membahas hal itu sehingga butuh waktu guna mempelajari kasus yang menjerat kliennya.
"Nanti ya, saya baru ketemu kemarin. Saya baru ketemu tanggal 5 (September). Baru sebatas kondisi kesehatan beliau dan mohon penundaan pemeriksaan," ujarnya.
Ia juga menuturkan tak berencana berkoordinasi dengan pengacara bekas Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi serupa.
Diketahui, kabar Nur Mahmudi hilang ingatan beredar setelah mantan asisten pribadinya, Tafi menyambangi kediaman Nur Mahmudi pada Rabu (29/8/2018).
Sebagai informasi, Nur Mahmudi dan Harry ditetapkan tersangka setelah penyidik Unit Tipikor Polresta Depok menemukan bukti bahwa pembebasan lahan sudah dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
Padahal dalam APBD Kota Depok tahun 2015 yang ditandatangani Nur Mahmudi, tercatat anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar akibat penggunaan APBD itu.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8/2018).