Nur Mahmudi Mangkir Panggilan Polisi, Pengacara: Luka Jatuh Main Voli Saat 17-an Belum Sembuh
Menurutnya, luka akibat terjatuh saat main voli kala ikut lomba 17 Agustus di lingkungan perumahan Griya Tugu Asri masih belum sembuh total.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Nur Mahmudi Ismail mangkir dari pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Uni Tipikor Polresta Depok.
Pengacara Nur Mahmudi, Iim Abdul Halim mengatakan kliennya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena masih dalam tahap pemulihan.
Menurutnya, luka akibat terjatuh saat main voli kala ikut lomba 17 Agustus di lingkungan perumahan Griya Tugu Asri masih belum sembuh total.
"Pak Nur hari ini mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan. Setelah tanggal 10 September, Insya Allah dia siap mengikuti jadwal penyidik. Karena beliau harus periksa lagi ke dokter," kata Iim di Polresta Depok, Kamis (6/9/2018).
Meski mengajukan penundaan pemeriksaan, Iim menyebut Nur Mahmudi siap diperiksa sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Perihal pengajuan penundaan pemeriksaan, Iim menuturkan penyidik Unit Tipikor Polresta Depok akan segera melayangkan surat panggilan kedua.
Namun ia belum mengetahui kapan surat pemanggilan kedua itu dilayangkan kepada kliennya.
Ia menyebut bekas Wali Kota Depok selama dua periode itu akan mengikuti semua proses yang berlaku.
"Penyidik yang akan menentukan. Yang pasti kita kooperatif. Setelah tanggal 10 (September), setelah beliau diperiksa pasti siap," ujarnya.
Sebagai informasi, Nur Mahmudi dan bekas Sekda Depok Harry Prihanto menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka.
Mereka ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan bukti bahwa pembebasan lahan sudah dibebankan kepada pengembang apartemen Green Lake View.
Padahal dalam APBD Kota Depok tahun 2015 yang ditandatangani Nur Mahmudi, tercatat anggaran sebesar Rp 17 miliar yang digunakan untuk pembebasan lahan Jalan Nangka tahap satu.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (20/8/2018) setelah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar.
"Fakta penyidikan yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015. Bahwa sesuai izin yang dilakukan kan harusnya dibebankan pada pengembang," tutur Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto, Rabu (29/8/2018).
Sebelumnya, Harry juga tidak menghadiri pemeriksaan pertama yang dijadwalkan pada Rabu (5/9/2018) dengan alasan memiliki kegiatan pribadi selama satu pekan di Kota Cirebon.