CPNS 2018
2.357 PNS Korup Tetap Terima Gaji, KPK Minta Blokir Data, Ini Penjelasannya
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Ada sebanyak 2357 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dan hingga kini belum dipecat alias masih aktif bekerja dan menerima gaji.
Total seluruh PNS yang terjerat kasus korupsi berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ada 2674, semuanya sudah diputus inkracht.
Dari jumlah tersebut baru 317 orang yang dipecat.
"Dengan rincian yang telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan yang masih aktif sejumlah 2.357 PNS. Data ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Menurut Bima, untuk saat ini merujuk Pasal 49 Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pihaknya bakal melakukan pemblokiran terhadap data PNS yang terbukti korupsi itu, namun masih belum dipecat.
"Untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara maka dilakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional," tuturnya.
Sementara itu KPK mendesak PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) di kementerian atau kepala daerah agar segera memberhentikan dengan tidak hormat pejabat yang sudah divonis kasus korupsi.
"KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat pada PNS yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi tersebut," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Febri mengungkapkan bahwa per Kamis (6/9) sekitar 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN.
Meski telah diblokir oleh BKN, PNS yang belum diberhentikan akan tetap menerima gaji.
Febri meminta agar PPK segera memberhentikan agar tidak terjadi kerugian negara tambahan.
"Jadi, sekitar 2357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh PPK masing masing," tegas Febri.
Febri mengingatkan sesuai dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK jika tidak memberhentikan para PNS yang telah menjadi napi korupsi.
"Dan jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," kata Febri.
Tindak Tegas