KPK Terima Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018 yang Bernilai Hingga Jutaan Rupiah
KPK pun tidak henti-hentinya mengingatkan agar pejabat yang belum melaporkan gratifikasi tiket bisa segera melapor sebelum 30 hari kerja
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pejabat negara yang melaporkan gratifikasi tiket Asian Games 2018 kepada KPK bertambah.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saat ini pihaknya menerima 19 laporan gratifikasi tiket Asian Games yang sebagian besar belum dipakai.
"Per hari ini saya dapat informasi ada sekitar 19 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK terkait dengan tiket Asian Games yang kemarin yang sudah selesai. Yang dilaporkan ada tiket pembukaan, pertandingan, dan penutupan," kata Febri, Jumat (7/9/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
• Erick Thohir Jabat Ketua TKN Jokowi-Maruf, Berikut Sederet Prestasinya sebagai Pengusaha
KPK mengapresiasi para pejabat yang sudah mendengarkan imbauan KPK.
KPK pun tidak henti-hentinya mengingatkan agar pejabat yang belum melaporkan gratifikasi tiket bisa segera melapor sebelum 30 hari kerja.
"Sekali lagi kami ingatkan kepada kementerian lain, ke pejabat-pejabat lain agar juga melaporkan ke KPK sebelum 30 hari. Nilai tiket yang dilaporkan ke kami beragam mulai Rp 400 ribu sampai Rp 2 juta," ungkap Febri.
Sementara itu, pihak yang melaporkan gratifikasi yakni mulai dari level pejabat eselon 1 atau Dirjen, level direktur, Kepala Sub Direktorat, dan lainnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Terima 19 Laporan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018