Polemik Mantan Koruptor Jadi Caleg, Mahfud MD Soroti Pembatasan HAM dan Kekacauan yang Terjadi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD angkat bicara soal polemik PKPU mantan koruptor jadi caleg.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Wahyu Aji
YouTube
Mahfud MD 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polemik soal PKPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon legislatif menjadi perhatian publik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD pun turut mengomentari peraturan tersebut.

Dilansir dari laman Twitter pribadinya pada Jumat (7/9/2018), Mahfud MD menjawab pertanyaan dari seorang warga net terkait putusan MK yang bisa mencabut hak pilih seseorang.

"Prof @mohmahfudmd apakah betul "hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang"? Mungkin prof bisa buat thread ttg polemik tsbt dr kaca mata ahli hukum... Trims," tulis @Dira_0302.

Mahfud MD pun membalas dengan mengatakan, yang bisa mencabut PKPU hanya lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui institutional review dan Mahkamah Agung (MA) melalui judicial review.

Menurut Mahfud, KPU tidak mau mencabut keputusannya sehingga pihak Mahkamah Agung (MA) yang bisa membatalkan peraturan tersebut.

Mahfud pun menyatakan sikap setujunya soal aturan PKPU mantan napi korupsi tidak boleh jadi caleg agar pemilu berkualitas dan berintegritas.

Meski demikian, Mahfud tak setuju dengan pelarangan ditentukan oleh KPU.

Pasalnya, Mahfud MD mengatakan, sesuai Psl 28J (2) UUD 1945 pembatasan HAM itu hanya bisa dituangkan di dalam UU, bukan di dalam PKPU.

Uang Transpor Rapat RW Ditolak, Guntur Romli Kritik Anies: Demen Banget Bikin Tim di Luar Struktur

Ahok Dikabarkan Akan Menikah: Nicholas Bungkam, Sang Adik Kebanjiran Telepon dan Haji Lulung Senang

Masalahnya saat ini, KPU sudah membuat PKPU tersebut dan telah diundangkan oleh Kemenkumham sehingga aturan tersebut resmi berlaku dan mengikat secara hukum.

Mahfud mengatakan, PKPU yang telah diundangkan secara sah hanya bisa dicabut oleh KPU atau dibatalkan MA.

Cuitan Mahfud MD
Cuitan Mahfud MD (Twitter.com)

"Bawaslu tdk boleh membatalkan sebuah PKPU, DPR sekalipun tdk boleh membatalkan PKPU," bebernya.

Namun, terdapat sebuah kisruh dalam kebijakan tersebut karena Bawaslu melakukan review terhadap PKPU.

Hal ini lah yang menurut Mahfud menjadi sebuah kerumitan baru.

"Yg dulu tdk didaftar krn patuh pd PKPU sekarang menuntut utk didaftarkan lagi. Kacau, kan?," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved