Modus Gembos Ban, Komplotan Pencuri Asal Palembang Gasak Uang Nasabah Bank di Pantai Indah Kapuk

Kapolsek Metro Penjaringan AKBO Rachmat Sumekar menjelaskan, Zulkifli dan Masri merupakan komplotan pencuri yang berasal dari Palembang.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masri (kanan) dan Zulkifli di Mapolsek Metro Penjaringan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Dua pria bernama Zulkifli (43) dan Masri (40) ditangkap Polsek Metro Penjaringan, Jumat (7/9/2018).

Mereka adalah dua dari tujuh orang pelaku pencurian yang beroperasi di SPBU Shell, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jalan Marina Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (3/9/2018) lalu.

Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar menjelaskan, Zulkifli dan Masri merupakan komplotan pencuri yang berasal dari Palembang.

Zulkifli ditangkap di Bandara Halim Perdana Kusuma saat hendak kabur ke Palembang, sementara Masri ditangkap di daerah Manggarai, Jakarta Selatan.

Sementara lima tersangka lainnya, AGS, HBL, DW, BS, dan UJ, sampai saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Adapun modus yang mereka lakukan adalah menggemboskan ban mobil korbannya.

Rachmat menjelaskan, awal mula aksi pencurian melakukan pada Senin lalu adalah saat mereka mengincar sebuah nasabah Bank BCA Cabang Muara Karang.

"Kebetulan korban kemarin abis ngambil uang di bank, salah satu dari komplotan itu mengintainya," jelas Rachmat dalam konferensi pers di Polsek Metro Penjaringan, Senin (10/9/2018).

Setelah korbannya keluar dari bank tersebut, komplotan itu pun mengikutinya menggunakan sepeda motor.

"Kemudian saat mobil berhenti di lampu merah Muara Karang, salah satu pelaku menempelkan sendal yang telah dipasangi paku ke ban mobil korbannya," jelas Rachmat.

Mengetahui ban mobilnya kempes, sang korban kemudian menepikan mobilnya ke SPBU Shell PIK.

Saat itulah para pelaku melihat kondisi mobil korbannya sepi dan langsung mengambil barang berharga yang ada di dalam mobil korbannya.

"Pelaku tidak mengancam, jadi hanya memanfaatkan kelemahan dari korbannya saja. Total yang diambil Rp 1,4 juta dan 8 lembar uang 100 Dollar AS," terang Kapolsek.

Besok Dibaca Sesudah Salat Ashar dan Salat Maghrib: Ini Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam

Usai Pesan Minuman Keras, Pria Ini Ditemukan Tewas di Diskotek Tamansari

Coach Teco Merasa Dirugikan Laga Borneo FC vs Persija Jakarta Dipindah ke Stadion Aji Imbut

Atas perbuatannya, Zulkifli dan Masri dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara lima orang yang masih buron sedang dalam pengejaran polisi.

"Tujuh pelaku ini semua asli Palembang, kemudian ini (Zulkifli) residivis dan udah ditahan di Palembang, kasus serupa. Salah satu pelaku memang berdomisili di Jakarta kemudian pas mau beraksi dia menghubungi temennya," pungkas Rachmat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved