Pengendara Ojek Online Nyambi Jadi Kurir Narkoba Lantaran Tergiur Upah Jutaan Rupiah

Sementara itu, bandar yang menyuruh MH membawa obat terlarang itu sedang dalam tahap pencarian pihak kepolisian

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Shutterstock
Ilustrasi Sabu 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Seorang pengemudi ojek online berinisal MH (25) ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di kawasan Cipondoh Tangerang Kota lantaran memiliki sabu seberat 5 gram.

Menurut Penasehat Hukum MH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Indonesia, Galuh, pihak kepolisian mengetahui MH membawa barang terlarang itu dari laporan warga.

"Memang MH ini ditangkap berdasarkan laporan dari warga setempat, di bulan Maret lalu," terangnya kepada TribunJakarta.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (10/9/2018) .

Galuh mengatakan MH dibayar sebanyak 2 juta rupiah untuk sekali antar.

"Makanya dikasih segitu siapa yang enggak tergiur kan. Apalagi kerjaan dia kan saat ini hanya ojek online yang pemasukannya sedikit. Menengah ke bawah," tuturnya.

Atas perbuatannya, MH pun merasa sangat menyesal.

Massa Aksi Tak Akan Bubarkan Diri Sebelum Bertemu Managing Director Grab Indonesia

"Dia sudah menikah dan punya anak satu, pas lagi sidang MH menangis menyesal. Mungkin bisa menjadi pertimbangan oleh Hakim. Dia juga belum pernah terjerat hukum," tambahnya.

Saat ini, proses persidangan tinggal menunggu putusan hakim perihal hukuman yang menjeratnya.

"Tinggal menunggu putusan hakim. Tapi perkiraan saya bisa lima tahun ke atas kena pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Dan saat ini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,"paparnya.

Sementara itu, bandar yang menyuruh MH membawa obat terlarang itu sedang dalam tahap pencarian pihak kepolisian.

"Masih jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), dia (MH) sebenarnya korban," katanya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved