Petugas Dishub Derek 4 Mobil Pribadi dan 2 Taksi yang Parkir Sembarangan di Melawai dan Petogogan

Dari hasil penyisiran di dua wilayah itu, terjaring sebanyak empat mobil pribadi dan dua mobil taksi

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Petugas Dishub Jakarta Selatan tertibkan pengendara yang parkir sembarangan di bilangan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (10/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan menjaring beberapa pengemudi yang melanggar aturan.

Razia yang dilakukan itu berada di kawasan Petogogan dan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Hardi petugas menertibkan para pengendara yang parkir kendaraan sembarangan.

Dari hasil penyisiran di dua wilayah itu, terjaring sebanyak empat mobil pribadi dan dua mobil taksi.

Luis Milla Belum Perpanjang Kontrak dengan PSSI, Ini Sejumlah Faktor Penghambat

Petugas kemudian menindak tegas pelanggar itu dengan menderek mobilnya untuk dibawa ke Sudin Dishub Jakarta Selatan.

Tak hanya di derek, pengemudi juga harus membayarkan denda sebesar Rp 500 ribu melalui bank DKI kepada pemerintah.

"Enam kendaraan diderek. Penindakan diberikan tilangnya. Nanti diurus," terangnya kepada TribunJakarta.com, Senin (10/9/2018).

Selain itu, dua sopir bajaj terkena tilang oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan lantaran parkir di jalur sepeda.

Perbedaan Diderek dan Ditilang

Hardi kemudian menjelaskan perbedaan pelanggaran antara diderek atau ditilang.

"Jika pengendara mobilnya diderek, pemilik kendaraan mengurus administrasi di Sudin Dishub Jaksel dengan membayar Rp 500 ribu ke bank DKI. Ini sebagai transparansi agar menghindari pungli kepada petugas," ungkapnya.

Sementara untuk penilangan, lanjut Hardi, pengemudi harus membayar denda tilang di persidangan.

"Jika hari ini ditilang, mereka harus mengurus ke pengadilan untuk bayar. Biasanya setiap hari Jumat. Dikasih tenggat waktu selama dua minggu," terangnya.

Ahok Dikabarkan Akan Menikah, Addie MS Beberkan Hubungan Bripda Puput dengan Veronica Tan

Namun, Hardi menekankan bagi pengendara transportasi publik seperti taksi apabila melanggar sebanyak dua kali bisa dicabut izin beroperasinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved