Petugas Dishub Derek 4 Mobil Pribadi dan 2 Taksi yang Parkir Sembarangan di Melawai dan Petogogan
Dari hasil penyisiran di dua wilayah itu, terjaring sebanyak empat mobil pribadi dan dua mobil taksi
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Sejumlah petugas Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Selatan menjaring beberapa pengemudi yang melanggar aturan.
Razia yang dilakukan itu berada di kawasan Petogogan dan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Menurut petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Hardi petugas menertibkan para pengendara yang parkir kendaraan sembarangan.
Dari hasil penyisiran di dua wilayah itu, terjaring sebanyak empat mobil pribadi dan dua mobil taksi.
• Luis Milla Belum Perpanjang Kontrak dengan PSSI, Ini Sejumlah Faktor Penghambat
Petugas kemudian menindak tegas pelanggar itu dengan menderek mobilnya untuk dibawa ke Sudin Dishub Jakarta Selatan.
Tak hanya di derek, pengemudi juga harus membayarkan denda sebesar Rp 500 ribu melalui bank DKI kepada pemerintah.
"Enam kendaraan diderek. Penindakan diberikan tilangnya. Nanti diurus," terangnya kepada TribunJakarta.com, Senin (10/9/2018).
Selain itu, dua sopir bajaj terkena tilang oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan lantaran parkir di jalur sepeda.
Perbedaan Diderek dan Ditilang
Hardi kemudian menjelaskan perbedaan pelanggaran antara diderek atau ditilang.
"Jika pengendara mobilnya diderek, pemilik kendaraan mengurus administrasi di Sudin Dishub Jaksel dengan membayar Rp 500 ribu ke bank DKI. Ini sebagai transparansi agar menghindari pungli kepada petugas," ungkapnya.
Sementara untuk penilangan, lanjut Hardi, pengemudi harus membayar denda tilang di persidangan.
"Jika hari ini ditilang, mereka harus mengurus ke pengadilan untuk bayar. Biasanya setiap hari Jumat. Dikasih tenggat waktu selama dua minggu," terangnya.
• Ahok Dikabarkan Akan Menikah, Addie MS Beberkan Hubungan Bripda Puput dengan Veronica Tan
Namun, Hardi menekankan bagi pengendara transportasi publik seperti taksi apabila melanggar sebanyak dua kali bisa dicabut izin beroperasinya.