Bela Mampu Hasilkan Ratusan Juta Rupiah dari Hasil Menipu Secara Online
Terdapat lima korban yang telah tertipu olehnya dengan total kerugian ditaksir berjumlah Rp 600 juta
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kepolisian Unit II Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap penipuan bermodus jual beli online melalui jejaring sosial Instagram.
Penipuan dilakukan oleh wanita bernama Bela (39) pada Mei lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang korban berinisial TAC yang memesan tas bermerek Chanel melalui akun Instagram 'bebebags21199' seharga Rp 37,5 juta.
"Tersangka menawarkan tas bermerk di Instagram. Kemudian korban yang tertarik melakukan komunikasi dengan pelaku. Korban tertarik karena harganya lebih murah dari pada biasanya," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/9/2018).
Setelah terjadi kesepakatan, korban kemudian mentransfer uang Rp 37,5 juta kepada pelaku.
• Live Streaming Liga 1 Borneo FC Vs Persija Jakarta, Macan Kemayoran Kerap Menang di Aji Imbut
Bela mengatakan, akan mengirimkan barang sesuai dengan pesanan maksimal dua hari setelah uang ditransfer.
"Setelah ditunggu beberapa hari, korban menanyakan kepada pelaku terkait status pemesanan barangnya. Pelaku menjanjikan nanti akan dikirim. Selalu seperti itu ketika ditanya. Setelah beberapa bulan, korban melaporkannya ke kepolisian," kata Argo.
Bela diamankan pada 24 Juli 2018, tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa tiga buku tabungan bank berbeda, satu rekening koran, dua unit ponsel beserta bukti percakapan antara pelaku dan korban melalui WhatsApp.
Saat dilakukan interogasi, ia mengaku sudah melakukan penipuan selama dua tahun.
Terdapat lima korban yang telah tertipu olehnya dengan total kerugian ditaksir berjumlah Rp 600 juta. Uang sebanyak itu dihabiskannya untuk berfoya-foya.
"Ini modus yang sangat merugikan. Kepada masyarakat, kalau ada penawaran online terkait barang, harus hati-hati dan dicek betul apa benar penjualnya terverifikasi. Kan ada yang sudah terkenal, itu bisa dimanfaatkan. Boleh tanyakan ke kami untuk mengonfirmasi kebenaran akun penjualannya," kata Argo.
Bela menutupi wajahnya dengan kain berwarna biru saat dilakukan rilis pengungkapan kasus.
Matanya terlihat berkaca-kaca saat difoto oleh para awak media. Ia tertunduk malu agar wajah tak terlihat. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Penulis: Rangga Baskoro
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Penipuan Toko Online, Bela Hasilkan Ratusan Juta Hasil Penipuan Bermodus Jual Beli Online