Satpol PP Tertibkan 20 Spanduk Liar di Kelapa Gading
Sebanyak 20 spanduk yang terpasang di sekitar Kelapa Gading ditertibkan pada Rabu (12/9/2018) karena menyalahi aturan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Sebanyak 20 spanduk yang terpasang di sekitar Kelapa Gading ditertibkan pada Rabu (12/9/2018) karena menyalahi aturan.
Camat Kelapa Gading, Manson Sinaga, mengatakan petugas Satpol PP Kecamatan Kelapa Gading bekerjasama dengan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kelapa Gading menertibkan spanduk tersebut.
Spanduk yang ditertibkan berisi alat peraga kampanye partai politik dan juga iklan promosi lainnya.
"Semua yang spanduk umum juga ditertibkan," kata Manson.
Manson menjelaskan, 20 spanduk itu ditertibkan karena pemasangannya menyalahi aturan.
Sebanyak 20 spanduk tersebut terpasang di Bundaran La Piazza, Jalan Boulevard Gading Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Arteri Kelapa Gading, dan Jalan Boulevard Timur.
"Lokasinya pada umumnya di pagar, ada juga yang di tiang tapi dipasang di atas trotoar dan fasilitas umum. Makanya penertiban dilakukan secara terpadu, ada juga tadi petugas dari Panwaslu. Sesuai petunjuk Panwaslu juga ditertibkan yang tidak sesuai dengan aturan pemilu," jelas Manson.
Pengawasan terhadap pemasangan spanduk sembarangan ke depannya akan dilakukan setiap hari.
"Sehingga bisa dipantau spanduk yang melanggar peraturan. Tapi khusus spanduk yang melanggar pemilu, yang menetukan dari Panwaslu," tandas dia.
