Jelang Kampanye, Bawaslu Jakarta Selatan Intensifkan Koordinasi dengan Berbagai Instansi
“Di Sentra Gakkumdu, nantinya Bawaslu Jaksel bersama Polres dan Kejari Jaksel menjadi satu atap dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana pem
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Dalam pekan ini, di saat tahapan Pemilu 2019 sudah mendekati masa kampanye, Bawaslu Kota Jakarta Selatan menggiatkan dan mengintensifkan koordinasi dengan berbagai instansi yang menjadi bagian dari pemangku kepentingan (stake holder) kepemiluan.
Setelah pada Senin (10/9/2018) berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Selatan, dan pada Rabu (12/9/2018) berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, esok (Jumat, 14/9/2018), Bawaslu Kota Jakarta Selatan juga kembali akan melakukan kegiatan rapat koordinasi, yakni dengan Komandan Kodim 0504/Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan rapat koordinasi dengan jajaran Polres Metro Jaksel, Bawaslu Jaksel menyampaikan soal netralitas kepolisian dan juga persiapan pembentukan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) yang di dalamnya terdapat unsur kepolisian.
Selain itu juga membicarakan persoalan Indek Kerawanan Pemilu (IKP), yang berdasarkan data dari Panwascam se-Jaksel ada sejumlah titik rawan pemilu di wilayah-wilayah hukum Polres Jakarta Selatan yang harus dicermati agar bisa terantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan sejak jauh hari. Karena Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan.
“Di Sentra Gakkumdu, nantinya Bawaslu Jaksel bersama Polres dan Kejari Jaksel menjadi satu atap dalam menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Jaksel Muchtar Taufik.
Selain meminta personel kepolisian yang akan ditempatkan di Sentra Gakkumdu, Bawaslu Jakarta Selatan juga meminta hal yang sama kepada jajaran Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Bawaslu pada rapat koordinasi dengan Pimpinan Kejari meminta segera untuk menunjuk jaksa yang akan ditempatkan di Sentra Gakkumdu.
Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Selatan Abdul Salam mengharapkan jajaran kepolisian dan kejaksaan segera merespons apa yang diperlukan oleh Bawaslu Jakarta Selatan terkait Sentra Gakkumdu yang akan dipimpinnya.
“Nantinya polisi yang bertugas sebagai penyidik di Sentra Gakkumdu harus bekerja sama dengan pengawas dari Bawaslu dan juga jaksa dari kejaksaan, sesuai dengan domain dan tupoksinya masing-masing," jelas Abdul Salam, Anggota Bawaslu Jakarta Selatan yang juga menjadi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran.
"Kami di Bawaslu, yang Gakkumdu juga ada di dalamnya akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada. Antara lain berdasarkan Perbawaslu No 9 Tahun 2018 tentang Sentra Gakkumdu," kata Ketua Bawaslu Jakarta Selatan Muchtar Taufik mengakhiri penjelasannya.