Dalam Sidang, Saksi Ini Akui Dirinya yang Mencuitkan Ahok Penista Agama di Akun Twitter Ahmad Dhani
"Ketika Mas Dhani kampanye, saya yang kirim pesan kepada Bimo untuk men-Twet apa yang diucapkan mas Dhani," ujar Fahrul.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ahmad Dhani Prasetyo, kembali menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang kali ini, Dhani beserta kuasa hukumnya menghadirkan seorang saksi fakta, yang berkaitan dengan cuitan Dhani yang dilaporkan karena diduga mengandung ujaran kebencian.
Saksi tersebut adalah Fahrul Fauzi Putra (28), yang merupakan anggota tim kampanye Ahmad Dhani ketika Pilkada di Bekasi, khususnya di wilayah Cikarang Barat pada tahun 2017 silam.
Dalam persidangan, ia menjelaskan bahwa dirinya memegang satu diantara sejumlah handphone milik Dhani ketika kampanye berlangsung.
Tugas Fahrul sendiri, adalah mengirim pesan kepada admin twitter Ahmad Dhani yang bernama Bimo, agar segera diposting.
"Ketika Mas Dhani kampanye, saya yang kirim pesan kepada Bimo untuk men-Twet apa yang diucapkan mas Dhani," ujar Fahrul pada Hakim Ketua Ratmoho di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/9/2018).
Fahrul juga mengakui, bahwa ia yang mengirim pesan bertulis "Ahok yang penista agama, KH Ma'ruf Amin yang diadili" kepada Bimo, sehingga diposting di akun twitter milik Ahmad Dhani.
Fahrul juga mengatakan, hal tersebut ia lakukan karena menurutnya sesuai dan sepemikiran dengan Ahmad Dhani.
Sementara itu, Ahmad Dhani menuturkan bahwa penista agama yang ia tuliskan, dimaksudkan kepada seluruh orang yang menistakan agama, tidak hanya untuk penista agama Islam saja tapi juga yang lainnya.
"Saya dari awal nggak pernah mengaitkan penista agama ke Ahok, tapi untuk siapapun yang menistakan agama, dan bukan hanya penista agama Islam saja tapi juga agama yang lainnya," kata Dhani.