Polda Metro Sebut Penyebar Hoaks Video Kerusuhan di MK Ingin Ajak Mahasiswa Demo Turunkan Presiden

"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," ujar Argo, Senin

Editor: Erik Sinaga
Kompas.Com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018).(KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR) 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, SSA, pria yang menyebarkan berita bohong mengenai kerusuhan di Mahkamah Konstitusi (MK), bertujuan mengajak mahasiswa di Jakarta untuk berunjuk rasa.

Padahal, ia telah mengetahui bahwa video yang ia unggah di media sosial adalah video simulasi penanganan demo oleh kepolisian.

"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," ujar Argo, Senin (17/9/2018).

Argo mengatakan, SSA berharap semakin banyak warganet yang mengetahui kabar itu dan terprovokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengamankan empat tersangka penyebar video hoaks tentang kerusuhan unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Keempat tersangka menyebarkan video hoaks melalui media sosial Facebook.

"Jadi tujuannya ingin meyampaikan berita dan berbagi info untuk mengajak agar berita menjadi viral dan tersebar melalui online bahwa mahasiswa Jakarta sudah turun ke jalan untuk melaksanakan demo dengan tuntutan menurunkan presiden," ucap Argo.

Borneo FC Vs Persib: Kutukan Tim Tamu, Formasi Tuan Rumah dan Susunan Prakiraan Pemain

Pertahankan Gelar Japan Open, Marcus/Kevin Menangi 18 Gelar, Hingga Dekati Rekor Ricky/Rexy

Borneo FC vs Persib Bandung Nanti Malam, Ini Link Live Streaming

Telah diberitakan sebelumnya, SSA ditangkap jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Argo menjelaskan, pada tanggal 15 September 2018 pelapor mendapat informasi tentang postingan akun facebook atas nama Syuhada Al Aqse yang telah memposting video aksi demo di depan MK dengan diberi caption sebagai berikut: "JAKARTA SUDAH BERGERAK, MAHASISWA SUDAH BERSUARA KERAS DAN PESERTA AKSI MEGUSUNG TAGAR #TurunkanJokowi MOHON DIVIRALKAN KARENA MEDIA TV DIKUASAI PERTAHANA."

Argo menjelaskan, padahal video tersebut sebenarnya adalah video simulasi yang dilakukan pihak kepolisian untuk menangani unjuk rasa yang dilakukan didepan gedung MK. Video Pilihan SSA akan dikenakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Penyebar Hoaks Kerusuhan MK Ingin Ajak Mahasiswa Demo Turunkan Jokowi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved