Alasan Setya Novanto Dapat Remisi Hingga Bebas dari Lapas Suka Miskin, Bisa Kembali Jadi Pejabat?

Narapidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SETYA NOVANTO BEBAS - Ketua DPR RI Setya Novanto mengenakan rompi tahanan digiring penyidik ke Gedung KPK Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. KPK sebelumnya menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kini Setya Novanto sudah bebas. 

TRIBUNJAKARTA.COM  - Mantan Ketua DPR RI selaku narapidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto (Setnov), resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 16 Agustus 2025. 

Ia mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, termasuk remisi dan pengurangan hukuman melalui Peninjauan Kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Setnov sebelumnya divonis bersalah karena menerima gratifikasi dalam proyek e-KTP tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

Ia dijatuhi hukuman penjara, denda, dan pencabutan hak politik, serta diwajibkan membayar uang pengganti senilai jutaan dolar AS.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa salah satu alasan khusus pembebasan bersyarat Setnov adalah peran aktifnya sebagai inisiator program klinik hukum di dalam lapas.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Setnov tidak hanya mengikuti program pembinaan umum seperti spiritual dan olahraga, tetapi juga menjadi inisiator kegiatan yang dinilai berdampak positif.

“Setnov ini kalau ngomong (kegiatan) di Sukamiskin itu kegiatannya sama. Pembinaan spiritual, kemandirian olahraga. Tapi ada khususon-nya ini. Dia itu menjadi motivator atau inisiator,” ujar Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Program klinik hukum yang digagas Setnov disebut sebagai wadah edukasi hukum bagi warga binaan.

“Klinik hukum gini, kan semua orang itu kan butuh pengetahuan tentang hukum ya. Jadi bekerja sama dengan lapas... untuk warga binaan yang butuh bimbingan ataupun nasehat hukum,” jelasnya.

Selain itu, Setnov juga aktif dalam program pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.

“Kalau Setnov mungkin punya pengalaman di manajerial gitu kan ya. Kan tidak harus dia langsung (terjun bertani), walaupun dalam kenyataan pun ikut juga,” tambahnya.

Status Bebas Bersyarat dan Wajib Lapor

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov tetap wajib lapor hingga 1 April 2029. Ia harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung atau lokasi terdekat, satu kali setiap bulan.

“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat itu bisa, ke Bandung juga bisa. Ya sebulan sekali,” ujar Mashudi.

Mashudi juga menyampaikan bahwa status bebas bersyarat dapat dicabut jika Setnov melakukan pelanggaran selama masa pengawasan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved