Terbakar Cemburu, Pria Asal Neglasari Bacok Suami dari Mantan Istri

Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung mengatakan, kejadian dipicu cemburu buta pada kepada suami sang mantan istrinya.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
MB (58) Pelaku pembacokan kepada OZ karena terbakar api cemburu setelah melihat korban berboncengan dengan mantan istrinya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Senin (17/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, NEGLASARI - Tak kuasa menahan api cemburu, MB (58) tega membacok pasangan mantan istrinya di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Irian RT 003/001 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari Kota Tangerang saat MB mencegat korban berinisial OZ sedang berboncengan dengan mantan istrinya pada Kamis (13/9/2018).

Kapolsek Neglasari, Kompol Robinson Manurung mengatakan, kejadian dipicu cemburu buta pada kepada suami sang mantan istrinya.

"Pelaku ini merasa cemburu dengan korban (OZ) karena melihat dia berboncengan dengan mantan istrinya di Neglasari menuju rumah mantan mertuanya. Lalu dia pulang ambil golok dan cegat korban saat pulang langsung menebas korban," ujar Manurung di Mapolsek Neglasari, Senin (17/9/2018).

Walau hanya sekali melayangkan tebasannya, namun OZ mengalami luka yang cukup serius dibagian telapak tangannya.

Sebab, kata Kapolsek, OZ mencoba menahan tebasasan tersangka yang mengarah ke wajahnya sekira pukul 21.15 WIB.

Pelaku yang bekerja serabutan tersebut mengaku tidak terima dengan perlakuan sang istri yang dianggap tidak menghargainya sebagai mantan suami.

"Ya memang saya sudah tidak bekerja sebulan lebih, dia (istri) mencerai saya. Lalu beberapa waktu lalu saya liat dia sama cowo yang ngakunya suaminya 'lah kapan lo nikahnya?' Padahal orang tua dia juga gak jadi wali," ujar MB secara kesal kepada awak media.

Dari tangan pelaku, petugas kepolisian menyita satu buah golok sepanjang sekira 60 sentimeter warna hitam yang MB gunakan.

Cegah Tawuran, 800 Pelajar Ikut Deklarasi Damai di Kramat Jati

Gambar Pilihanmu Bakal Ungkap Kepribadian Rahasia yang Tersembunyi

Inapgoc Gelar Parade Momo dan Kirab Obor Asian Para Games 2018 di Hari Bebas Kendaraan

Kini pelaku digelandang ke Mapolsek Neglasari untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pencara paling lama lima tahun," tegas Manurung.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved