Tiga Pria Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Jajaran Petugas Polsek Pesanggrahan

"Dari MI dan IRA, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip, seberat 0,29 dan 0,19 gram," ucap Maulana

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
istimewa
Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan Jajaran Polsek Pesanggrahan ketika meringkus tiga pria pelaku pengedar narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Jajaran Polsek Pesanggrahan, berhasil meringkus tiga pria pengedar narkoba jenis sabu dalam Operasi Nila yang dilaksanakan selama dua pekan.

Tiga pria tersebut berinisial MI (37), IRA (27), dan FF (38), pada waktu dan di lokasi yang berbeda.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina menuturkan, MI dan IRA diamankan pada Sabtu 15 September 2018, di Jalan Beruang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Sementara FF, berhasil diringkus pada Minggu 16 September 2018 di Jalan WR. Supratman, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Dari MI dan IRA, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dua plastik klip, seberat 0,29 dan 0,19 gram," ucap Maulana dalam keterangannya, Senin (17/9/2018).

Sementara dari tangan FF, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi narkoba jenis sabu, seberat 0,47 gram dan 0,24 gram.

Korps Pemuda Indonesia Tolak Aktivitas Sandiaga Uno di Medan Karena Dinilai Curi Start Kampanye

Reino Barack Akhirnya Buka Suara Hubungannya dengan Luna Maya Putus: Nanti Saya Cerita

Tertahan Berjam-jam di Bandara Batam, Ratna Sarumpaet Ungkapkan Kekecewaan: Saya Tidak Ngapa-ngapain

Maulana mengatakan, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 yang berisi tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun, dan pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara.

"Pasal ini kami kenakan kepada para tersangka, sesuai dengan perannya masing-masing," ucap Maulana.

Terakhir ia menuturkan, Operasi Nila Jaya yang telah dilaksanakan selama dua pekan, menyasar para pengedar narkotika.

"Sesuai instruksi pimpinan yang dituangkan dalam surat telegram, operasi ini dilaksanakan sejak tanggal 12 September sampai dengan 26 September 2018" ujar Maulana.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved