70 PNS di Banten Terjaring Korupsi, Penggiat Ingin PNS Dipecat Secepatnya

Ia menegaskan agar pemerintah memberhentikan para napi koruptor secara tidak hormat dalam waktu dekat ini

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Ilustrasi
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG -
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis sejumlah 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) terjaring kasus korupsi, 70 diantaranya berasal dari Banten.

Dari data yang didapatkan, 70 orang tersebut lebih rinci berasal dari 17 orang PNS Pemerintahan Provinsi Banten, 17 orang Pemerintahan Kota, dan 53 orang Pemerintahan Kabupaten.

Koordinator Banten Bersih, Ghufroni mengatakan pihaknya mendesak pemerintah pusat untuk segera menindak tegas ke-70 PNS di ruang lingkup pemerintahan Banten.

Sebab, menurut Ghufroni, para PNS tersebut masih menerima gaji dari negara, padahal kasus hukum yang menjeratnya sudah inkrah.

"Jangan lama-lama dibiarin gitu, segeralah dipecat. Ya walau Kemendagri bilangnya Desember tapi kalau bisa jangan sampai akhir pekan ini," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (17/9/2018) malam.

Ia menegaskan agar pemerintah memberhentikan para napi koruptor secara tidak hormat dalam waktu dekat ini. 

Sudah Tutup Jalan Karena Jokowi Akan Lewat, 4 Polisi di Solo Kemudian Buka Lagi Karena Ada Ambulans

Persib Menang Sementara Madura United Kalah, Ini Klasemen Sementara Liga 1

Rizal Ramli Dipolisikan Partai Nasdem, Otto Hasibuani: Kami Ingin Selesaikan Baik-baik

Selain itu, ia juga menilai bahwa ke-70 PNS ini diumumkan secara detail kepada publik agar menimbulkan efek jera bagi PNS lainnya.

"Termasuk Gubernur Banten jangan hanya wacana akan memecat, tetapi kalau tidak ada tindaklanjut percuma. Gubernur juga harus mengumumkan pejabat yang korupsi itu dan termasuk meminta pengembalian gaji yang mereka peroleh selama ini," tuturnya.

Ghufroni melanjutkan, jika para PNS koruptor masih tetap dipelihara, hal ini akan menciderai birokrasi pemerintahan. 

Semestinya, kata dia, semua birokrasi pemerintahan harus mewujudkan kerja yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme (KKN).

"Bagaimana mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN kalau ternyata PNS yang terlibat korupsi masih bekerja di pemerintahan," ujar dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved