Polisi Menangkap Empat Orang Diduga Penyebar Video Hoaks Demo Rusuh di MK, Ini Motifnya
Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).
TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat penyebaran video hoaks demo rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Jumat lalu.
Mereka ditangkap di Bandung, Jakarta, Cianjur, dan Samarinda, Kalimantan Timur.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, kemarin.
Tersangka berinisial GG yang menggunakan akun facebook Wawan Gunawan diamankan di Bandung pada Sabtu, 15 September pukul 15.15 WIB.
Selanjutnya, tersangka Syuhada Al Aqse alias SAA ditangkap di dekat kediamannya, daerah Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Minggu, 16 September 2018, sekitar pukul 02.55 WIB.
Dalam penyebaran video hoaks tersebut, SSA menggunakan akun Facebook bernama Syuhada Al Aqse.
Setelah pemeriksaan awal, akhirnya SSA ditahan. Dari tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya 1 bundel salinan akun Facebook dan 2 unit telepon seluler (ponsel).
"Iya (ditahan). Subjektifitas penyidik ya," ujar Argo.
SAA diduga yang menyebarkan video seolah terjadi kerusuhan tersebut di depan gedung MK pada Jumat kemarin.
• Video Demo Rusuh di MK Dipastikan Bohong, Polisi Beberkan Penangkapan Empat Tersangka
• Polda Metro Sebut Penyebar Hoaks Video Kerusuhan di MK Ingin Ajak Mahasiswa Demo Turunkan Presiden
• Demokrat Resmi Laporkan Asia Sentinel ke Dewan Pers: Muncul Saat Prabowo-Sandiaga Akan Temui SBY
Pada hari itu, video hoaks tersebut sempat beredar di media sosial facebook hingga WhatsApp Group.
Padahal, yang terjadi adalah yang sama Polri dan TNI melakukan simulasi pengamanan gedung MK menjelang Pemilu 2019.
Polri menyebut kegiatan video simulasi itu di-edit dan 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan terjadi kerusuhan dalam demo mahasiswa di depan gedung MK.
"Dengan adanya simulasi itu, oleh tersangka dibuat seolah-olah nyata, agar yang lain (benar-benar) ikut turun unjuk rasa," jelas Argo.
Tersangka berinisial MY ditangkap di Cianjur pada Minggu, 16 September pukul 02.27 WIB. Tersangka menggunakan akun Facebook bernama DOI saat menyebarkan video hoaks tersebut.
Tersangka terakhir yang diciduk oleh polisi adalah NUG. Dia ditangkap di Samarinda, Kaltim, pada Minggu, 16 September 2018 pukul 2.30 WITA.
Tersangka menggunakan akun Facebook Nugra Ze dalam menyebarkan video hoaksnya.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmad Wibowo menegaskan, video seperti yang beredar itu adalah hoaks.
"Hashtag #MahasiswaBergerak diviralkan oleh beberapa akun dengan posting konten berita bohong tentang simulasi penanganan demo di Gedung MK yang diberitakan sebagai unjuk rasa mahasiswa," kata Rachmad.
Keempat orang yang diduga menyebarkan video hoaks demo rusuh di MK itu disangkakan telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Dedi Prasetyo menyatakan, keempat tersangka diduga sengaja menyiarkan atau mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan antargolongan.
"Motifnya hanya ingin membuat situasi tidak kondusif di media sosial," ujarnya.
Peringatan Kampanye Hitam Ditangkap
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan apa yang dilakukan oleh para pelaku penyebar video hoaks demo rusuh di MK merupakan bentuk black campaign atau kampanye hitam mengingat dilakukan pada tahun politik jelang Pemilu 2019.
"Sesuatu yang tidak ada, dibuat seolah-olah ada, direcycle peristiwa lama seakan-akan terjadi kerusuhan di dalam istana," ujar Tito.
Oleh karena itu, Tito memastikan pihaknya tidak memberikan toleransi dan akan menindak para pelaku penyebar kampanye hitam karena dampaknya sangat membahayakan.
"Itu (pelakunya) dipidana UU ITE karena melakukan black campaign, dan kami tidak akan pernah menoleransi bentuk black campaign. Polri akan perkuat pengamanan di medsos dan tim cyber," tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kampanye hitam jelang kontestasi pemilu 2019 pada tahun depan demi kepentingan mempengaruhi calon pemilih.
"Kami ingin agar demokrasi berjalan secara demokratis, fair dan aman, dan oleh karena itu semua pihak yang berkontestan dan para pendukungnya agar menggunakan positif campaign," tandasnya.
Kadiv Humas Polri menambahkan, penangkapan yang dilakukan oleh kepolisian terhadap keempat tersangka itu sudah sudah sesuai prosedur.
"Dan viralnya tagar #mahasiswabergerak serta berita bohong tentang presiden Joko Widodo merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum," ujarnya. (tribun network/rez/coz)