CPNS 2018
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2018: Cara Mendaftar Hingga Cetak Kartu Ujian, Yuk Segera Diunduh!
Situs pendaftaran CPNS 2018 akan dibuka hari ini, Rabu (19/9/2018) pukul 13.00 WIB. Pastikan kamu membaca buku petunjuknya terlebih dahulu.
Penulis: Erlina Fury Santika | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM - Website Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan dibuka pada hari ini, Rabu (19/9/2018) pukul 13.00 WIB.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maka sebelum pukul 13.00 WIB, web sscn.bkn.go.id belum bisa diakses.
Sementara itu, menurut unggahan dari akun resmi media sosial BKN menyebutkan, pendaftaran bisa dilakukan paling cepat pada Rabu, 26 September 2018.
"#SobatBKN, sesuai informasi yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa tanggal 19 September 2018 website SSCN dapat diakses. Dalam website tersebut #SobatBKN dapat melihat formasi dan persyaratan dari setiap Instansi Pusat maupun Daerah.
Surat Kepala BKN tersebut valid, terkait Pendaftaran CPNS 2018 akan dimulai paling cepat pada tanggal 26 September 2018," tulis BKN di akun Instagram resminya, @bkngoidofficial, Rabu (19/9/2018).
Untuk menunggu waktu tersebut dan sebelum mendaftar baiknya pelamar membaca panduan agar tidak salah mengisi form pendaftarannya.
BKN membagikan buku petunjuk pendaftaran online.
Dalam buku itu dijelaskan alur pendaftaran, hal yang harus dipersiapkan dan tata cara pendaftaran CPNS 2018.
Buku tersebut juga sudah mengunggah tangkapan layar web pendaftaran.
Sehingga pelamar yang membacanya akan diarahkan untuk mengisi form dan meminimalisir kesalahan.
Buku tersebut menampilkan awal alur pendaftaran hingga akhir, yakni pencetakan kartu ujian.
Berikut tautan untuk mengunduh buku petunjuk CPNS 2018.
Buku petunjuk pendaftaran CPNS 2018
• Pendaftaran CPNS 2018 Kementrian ESDM Tanggal 26 September, Ini Syarat dan Jurusan yang Dibutuhkan
• Bertekad Jadi PNS? Ini Besaran Gajinya Jika Lolos CPNS 2018
• Hari Ini Pembukaan CPNS 2018, Simak 9 Syarat Dasar yang Harus Dipenuhi
Diberitakan sebelumnya, BKN akan umumkan semua informasi, lowongan jabatan, dan persyaratan untuk CPNS 2018 melalui situs sscn.bkn.go.id
Kepala Bagian Media dan Pengaduan Masyarakat BKN, Yudhantoro Bayu Wiratmoko menjelaskan bahwa sejatinya pendaftaran belum dibuka pada tanggal 19 September 2018 tersebut.
Pria yang akrab disapa Bayu itu juga menjelaskan bahwa waktu pendaftaran akan disampaikan melalui website tersebut.
"Jadi besok baru diumumkan secara detail kebutuhan CPNS tiap instansi dan daerah baru nanti diberitahu kapan waktunya mendaftar," ucapnya kemarin.
Bayu mengatakan website atau situs resmi BKN belum bisa diakses dan baru bisa dibuka pada tanggal 19 September 2018 untuk mencegah hal hal yang tidak diinginkan.
Bayu mengatakan pihak BKN sudah dan akan menerangkan perihal waktu pengumuman formasi serta pendaftaran melalui website dan media sosial milik BKN serta Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi).
"Jadi melalui media sosial seperti Twitter misal sudah kami sampaikan bahwa besok baru pengumuman formasi dan persyaratan, dimohon masyarakat tidak terburu buru dan mencermati informasi melalui website dan media sosial resmi," ujarnya.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan juga mengingatkan masyarakat yang berkeinginan mengikuti seleksi CPNS ini harus memenuhi sembilan syarat dasar.
Persyaratan dasar tersebut adalah sebagai berikut, seperti diambil dari situs Setkab.go.id:
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar. Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Persyaratan tambahan untuk masing masing formasi ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D)," kata Ridwan.
Seperti diketahui, CPNS tahun ini akan dibuka untuk 238.015 formasi, terbagi menjadi 51.271 formasi instansi pusat dan 186.744 formasi instansi daerah.
Sebanyak 24.817 merupakan formasi jabatan inti dari pelamar umum. 12.000 formasi diantaranya adalah guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di kabupaten atau kota.
Formasi dosen Kemenristek Dikti (Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi) dan Kementerian Agama sebanyak 14.454. Lalu, di instansi pemerintah daerah terdiri dari 88.000 formasi guru kelas dan mata pelajaran dan 8.000 formasi guru agama.
• Pendaftaran CPNS Bukan Hari Ini, BKN Hanya Umumkan Formasi Jabatan: Pelamar Diminta Tak Buru-buru
• Pendaftaran CPNS 2018: Begini Cara Mencegah Kegagalan Saat Mengunggah Berkas di sscn.bkn.go.id
• Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id: Hindari Server Down Hingga 9 Syarat yang Harus Dipenuhi
• Hilda Vitria Bongkar Perasaan soal Isu Ranjang Kriss Hatta dan Ungkap Alasan Putusin Billy Syahputra