Tersangka Korupsi Jalan Nangka Depok Ajukan Saksi Meringankan ke Penyidik
"Klien kita menyampaikan ingin menghadirkan saksi yang meringankan dan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya," kata Ahmar
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka Harry Prihanto bakal menghadirkan saksi meringankan dan menjelaskan peristiwa sebenarnya kepada penyidik.
Permintaan bekas Sekretaris Daerah Depok era Nur Mahmudi Ismail menjabat Wali Kota itu disampaikan ke pengacara, Ahmar Ikhsan Rangkuti.
"Klien kita menyampaikan ingin menghadirkan saksi yang meringankan dan menjelaskan peristiwa yang sebenarnya," kata Ahmar saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Rabu (19/8/2018).
Saat ditanya kapan Harry diperiksa kembali oleh penyidik Unit Tipikor Polresta Depok dan Polda Metro Jaya, Ahmar menuturkan permintaan penyidik untuk pemeriksaan tambahan, ia mengaku harus melengkapi dokumen yang diminta penyidik.
"Sejauh ini belum ada permintaan penyidik untuk pemeriksaan tambahan. Baru meminta klien kami melengkapi dokumen-dokumen yang diminta penyidik," tuturnya.
Sebagai informasi, Harry dan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan Jalan Nangka pada Senin (20/9/2018).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menyatakan negara merugi hingga Rp 10,7 miliar akibat tindakan mereka berdua.
• Al Ghazali Kecelakaan: Kronologi, Bantahan Sang Ayah hingga Perbedaan Pandangan Maia-Dhani
• Persib vs Persija Diundur: Gomez Minta Laga lawan MU Juga Ditunda, Manajer Kecewa, Persija Pede
• Nikahi Perempuan 25 Tahun 8 Bulan Lalu dan Beri Mahar Rp 1,4 Miliar, Kakek Ini Ajukan Cerai
Dana pembebasan tahap satu yang seharusnya ditanggung pihak apartemen Green Lake View justru menggunakan APBD Depok tahun 2015.
Harry kini masih berstatus PNS di lingkungan Pemkot Depok tak ditahan karena penyidik menyetujui permohonan penangguhan penahanan.
Penangguhan disetujui pada Rabu (12/9/2018) meski Harry tak menghadiri pemeriksaan pertama sebagai tersangka di pekan sebelumnya dengan alasan memiliki kegiatan pribadi.
"Penyidik mengabulkan. Kami mengajukan permohonan minta tidak ditahan, penangguhan penahanan. Dari penyidik mengabulkan permohonan dari kami. Untuk lebih rinci tanya penyidik," kata pengacara Harry lainnya, Benhard Paul Sibarani, Rabu (12/9/2018).
Sementara Kapolresta Depok Kombes Pol Didik Sugiarto masih irit bicara terkait kasus yang ditangani Unit Tipikor Polresta Depok sejak tahun 2017.
Didik tak merinci peran kedua tersangka dalam kasus yang membuat penyelidik memeriksa lebih dari 80 saksi.