Bandar Ekstasi Cair Diskotek MG Divonis 19 Tahun Penjara, Keluarga Menangis
Bandar ekstasi cair di Diskotek MG, Samsul Anwar alias Awang, divonis hakim 19 tahun pidana penjara.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Bandar ekstasi cair di Diskotek MG, Samsul Anwar alias Awang, divonis hakim 19 tahun pidana penjara.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Agus Pambudi di Ruang Sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (20/9/2018) sekitar Pukul 20.10 WIB.
"Kepada terdakwa Samsul Anwar alias Awang dengan pidana penjara selama 19 tahun," ujar hakim ketua Agus Pambudi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Majelis hakim menilai tindakan Awang yang memiliki esktasi cair sebanyak 13 kilogram dari Diskotek MG International Club di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Jakarta Barat yang diungkap pada (17/12/2017).
"Terdakwa terbukti melakukan tindakan pemufakatan pidana narkotika dan prekusor adalah perbuatan melawan hukum," kata Hakim Agus.
Dalam poin pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
"Tindakan terdakwa juga bisa merusak generas bangsa utamanya para generasi muda," kata hakim Agus.
Sedangkan untuk hal yang meringankan adalah terdakwa merespon persidangan dengan bersikap sopan, memiliki tanggungan keluarga dan mengakui kesalahannya.
Vonis terhadap Awang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Awang hukuman penjara seumur hidup.
Mengenai putusan tersebut, baik Awang dan jaksa penuntut umum berencana melakukan banding.
"Kami akan lakukan banding," kata Pengacara Awang, Abubakar Lamatopo.
Pantauan TribunJakarta.com, saat vonis dibacakan, pihak keluarga Awang sangat terpukul dan menangis.
Mereka menilai putusan yang diberikan Majelis Hakim sangat berlebihan mengingat bandar utama dari kasus ini yakni Rudi sampai saat ini belum tertangkap.