Oesman Sapta Odang Klaim Namanya Tidak Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPD

OSO bersikeras berhak mencalonkan diri. Ia pun berdalih atas dasar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945

Editor: Muhammad Zulfikar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Oesman Sapta Odang alias OSO sebagai bakal calon legislator Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Barat.

OSO yang mengenakan batik putih lengan pendek ini, menanggapi santai perihal namanya dicoret oleh KPU.

Bahkan, ia mempertanyakan pihak mana yang berani mencoret namanya dari bacaleg DPD.

"Ah, enggak ada corat-coret. Siapa yang berani corat-coret, ha-ha-ha," ujar OSO seraya tersenyum di posko cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

OSO disebut komisioner KPU, Ilham Saputra, tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg DPD.

Satu di antara yang tidak dipenuhi OSO adalah mengundurkan diri dari partai politik.

Merespon itu, OSO sudah melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

"Sudah tadi. Sudah diterima Bawaslu, dan uji materi juga sudah. Sudah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan. Memenuhi syarat uji dan materil," kata OSO.

Dudelange Vs AC Milan: Menang 1-0, I Rossoneri Puncaki Grup F Liga Europa

Dudelange Vs AC Milan: Gattuso Nilai Gonzalo Higuain Bisa Cetak Hat-trick

OSO mengatakan tetap akan bersikeras maju sebagai bacaleg DPD.

OSO bersikeras berhak mencalonkan diri. Ia pun berdalih atas dasar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

Ia mengaku berhak untuk mencalonkan diri.

"Lihat Pasal 28 UUD '45," ucap OSO.

Sebelumnya, KPU resmi mencoret OSO dari daftar calon anggota DPD 2019.

Kebijakan ini mengacu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menyebutkan pelarangan pencalonan anggota DPD dari unsur partai politik dan tidak berlaku surut.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved