Oesman Sapta Odang Klaim Namanya Tidak Dicoret KPU dari Daftar Caleg DPD

OSO bersikeras berhak mencalonkan diri. Ia pun berdalih atas dasar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945

Editor: Muhammad Zulfikar
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang. 

MK memutuskan Anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus maupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.

Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

MK berpendapat frasa 'pekerjaan lain' dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu.

Sehingga, menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

Jika ditafsirkan dapat atau boleh, hal itu bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah. Itu juga berpotensi melahirnya perwakilan ganda (double representation).

Penulis: Dennis Destryawan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Namanya Tidak Ada di Daftar Calon Anggota DPD, OSO: Siapa yang Berani Corat-coret

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved