Anies Baswedan Bakal Beri Sanksi Sopir Bus Transjakarta yang Tabrak Separator
"Setiap kelalaian pasti akan ada sanksi dan itu sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya kepada awak media.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ilusi Insiroh
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberikan sanksi kepada sopir bus transjakarta yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan lantaran menabrak separator busway.
"Setiap kelalaian pasti akan ada sanksi dan itu sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya kepada awak media, Sabtu (22/9/2018).
Dikatakan Anies Baswedan, sanksi tersebut tidak langsung ditetapkan oleh pihaknya lantaran masih ingin mendalami terlebih dahulu kejadian tersebut.
"Tidak selamanya sanksi itu diumumkan jam itu juga dan hari itu juga, kami ingin adil, kami ingin proporsional," ujarnya di Taman Benyamin Sueb, Rawabunga, Jatinegara, Jakarta Timur.
Ia berharap, nantinya sanksi yang dijatuhkan dapat membuat para pengemudi lebih berhati-hati sehingga mampu memberikan rasa aman bagi para penumpang.
Seperti diketahui pada Kamis (20/9/2018) yang lalu, sebuah bus minitrans jurusan Stasiun Manggarai - Blok M mengalami kecelakaan di Jalan Gatot Soebroto arah Semanggi, Jakarta Selatan, tepatnya di depan Kantor Ditjen Pajak.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun bus mengalami kerusakan cukup parah akibat menabrak separator busway hingga terguling.