Tak Ada Unsur Pidana untuk Wanita Penerobos Konvoi Presiden Jokowi
Tidak ada unsur pidana yang polisi jatuhkan kepada wanita berinisial TMN, pengemudi Ignis yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Tidak ada unsur pidana yang polisi jatuhkan kepada wanita berinisial TMN, pengemudi Ignis yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo.
"Unsur pidana sepertinya tidak ada karena hanya pelanggaran lalu lintas saja," ujar Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur AKP Agus saat ditemui TribunJakarta.com, Selasa (25/9/2018).
"Tidak mengindahkan petugas, itu saja pelanggarannya," tambah dia di Satwil Lantas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
Agus mengaku masih terus mendalami insiden tertabraknya anggota polisi saat ingin memberhentikan Ignis berkelir biru metalik yang dikendarai pelaku.
"Terkait tertabraknya petugas, masih terus kami dalami, sengaja atau tidak," ujar Agus.
Guna penyelidikan lebih lanjut, wanita tersebut masih diamankan pihak kepolisian di Kantor Satwil Lantas Jakarta Timur.
TMN (27) ditahan petugas kepolisian setelah sebelumnya menerobos konvoi Presiden Joko Widodo di Tol Cimanggis pada Senin (24/9/2018) pagi.
Menurut keterangan Kanit Laka Polres Jakarta Timur, wanita tersebut tak sadar dan sengaja masuk ke dalam rombongan konvoi orang nomor satu di Indonesia itu.
"Awalnya mbak ini mengemudikan kendaraan seperti biasa, namun ia enggak sadar ternyata masuk rangkaian bapak Presiden," kata Agus.
Sempat ikut dalam konvoi tersebut, akhirnya wanita itu diarahkan keluar menuju exit tol Kodam Jaya, UKI oleh petugas PJR.