Anggota DPRD Sumba Barat Daya yang Pakai Sabu Ditemani Wanita di Tamansari Resmi Ditahan
Selain itu, hasil tes urine Oktavianus Holo dan teman wanitanya berinisal HH (23) menunjukan positif menggunakan sabu.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Anggota DPRD Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) Oktavianus Holo (46) resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.
"Status OH kita naikkan dan sekarang resmi ditahan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz saat dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan status penahanan diberikan setelah pihaknya melakukan penyelidikan mengenai keterkaitan pelaku dengan barang bukti sabu sebesar 0,27 gram yang diamankan.
Selain itu, hasil tes urine Oktavianus Holo dan teman wanitanya berinisal HH (23) menunjukan positif menggunakan sabu.
"Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan intensif dan terbukti, bahkan diperkuat dari hasil tes urine bersama teman wanitanya tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung Methaphetamine dan MDMA," kata Arif.
Diketahui, Oktavianus Holo ditangkap saat sedang menggunakan sabu bersama HH (23) di sebuah kamar hotel di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Senin (24/9/2018) malam.
Dari tangan keduanya diamankan sabu seberat 0,27 gram.
Setelah menangkap Oktavianus Holo dan HH, polisi kemudian berhasil mengamankan dua pengecer sabu berinisial UR dan IY pada Selasa (25/9/2018).
UR ditangkap lebih dulu di kawasan Tamansari.sedangkan IY ditangkap beberapa jam kemudian saat sedang berada di dalam angkot di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.
IY adalah orang yang memasok sabu kepada UR sebelum barang haram tersebut diterima ke tangan Oktavianus Holo.
• Diresmikan Presiden Jokowi Besok, Gratis Satu Minggu Hingga Sederet Fakta Tol Depok-Antasari
• Tolak Dukung Jokowi-Maruf Amin, Sejumlah Caleg Partai Golkar Membelot Bentuk Relawan Go Prabu
Dari tangan UR polisi mengamankan sabu seberat 0,25 gram sedangkan dari tangan IY diamankan sabu seberat 0,34 gram.
Keempatnya terancam hukuman tujuh tahun lantaran dianggap melanggar pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.