Anies dan Ketua DPRD DKI Tandatangani Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2018 Rp 83 Triliun

"Saya beserta jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD DKI Jakarta, juga Badan Anggaran," kata Anies

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Suasana rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat sore ini, Kamis (27/9/2018). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi telah menandatangani Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2018.

Penandatangan tersebut, dilakukan dalam rangkaian acara rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar di Gedung DPRD DKI Jalan Kebon Sirih Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).

"Saya beserta jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD DKI Jakarta, juga Badan Anggaran, atas kesabaran, ketelitian dan kecermatan di dalam menelaah substansi materi Raperda tentang Perubahan APBD 2018," kata Anies.

Sebagai informasi, Total Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 83 Triliun dari penetapan APBD Provinsi DKI Jakarta yang sebesar Rp 77 triliun.

Besar anggaran tersebut, telah dirincikan oleh anggota Banggar DPRD DKI, Rifqoh Abriani saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar, di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Penetapan Rp 77.117.365.231.898. Setelah perubahan (perubahan APBD) Rp 83.262.238.850.377. Demikian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018," ungkap Rifqoh.

Rifqoh menjelaskan, landasan hukum dilakukannya Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018 adalah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah pada perubahan penama dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, dan Perubahan Kedua dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

"DPRD bersama Eksekutif telah melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap usul perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018, mulai dari pembahasan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 'APBD dan Raperda Perubahan APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2018 dari tanggal 4 sampai dengan 26 September 2018," kata Rifqoh.

Kerap Digosipkan dengan Roy Kiyoshi, Robby Purba: Lucu ya Sama Cowok.

Piala AFC U-16, Pesan Ratu Tisha Sebelum Indonesia Hadapi India

Satpol PP Amankan 2 Gerobak dan Operasi Cabut Pentil  PKL di Kebayoran Lama

Anies berharap dengan disahkannya Raperda ini, pelaksanaan berbagai program pembangunan di seluruh wilayah Kota Jakarta dapat dilaksanakan hingga terselesaikan tepat pada waktunya.

Selain itu, Anies menuturkan bahwa pengesahan APBDP 2018 itu juga menjadi bagian dari terwujudnya tertib administrasi di berbagai bidang.

Dimana, pada akhirnya memberikan manfaat terhadap komitmen bersama dalam menjadikan Jakarta yang maju kotanya dan bahagia warganya.

"Berbagai saran, komentar, tanggapan, pertanyaan, dan rekomendasi dewan yang telah disampaikan dalam proses penyelesaian dan persetujuan Raperda ini, akan menjadi catatan dan acuan bagi eksekutif dalam menjalankan tugasnya,” kata Anies.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved