Polisi Tangkap Kurir Sabu Berkedok Tukang Bakso dan Pedagang Kopi
"Dari pengembangan, dari Proklamasi sekitar pukul 23.00 WIB kita berangkat ke Jakarta. Kita tangkap dua orang tersangka barang buktinya sabu 2,76 gr,"
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, KARAWACI - Jajaran Polsek Karawaci mengamankan empat orang kurir narkotika jenis sabu-sabu. Dua diantaranya merupakan pedagang bakso dan kopi.
Keempat pelaku tersebut beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang. Kapolsek Karawaci, Kompol Abdul Salim mengatakan, pihaknya lebih dulu menangkap pria berinisial AK, di Jalan Proklamasi, Jatiuwung, Kota Tangerang.
AK diamankan saat berjualan di warung kopinya pada Selasa (25/9/2018) malam dan ditemukan barang bukti sabu seberat 4,2 gram.
Dilokasi yang sama, lanjut Abdul, petugas juga meringkus rekan AK, yakni CS dengan barang bukti sabu seberat 1,32 gram.
"Itu yang satu ditangkap di Proklamasi saat kami melakukan observasi ke wilayahnya statusnya kerja tukang kopi. Dia merangkap jadi kurir narkoba jenis sabu," jelas Abdul di Mapolsek Karawaci, Kamis (27/9/2018).
Abdul mengungkapkan pihaknya juga kembali mengembangkan ke wilayah Grogol, Jakarta Barat dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya.
• Raih Penghargaan AMI Award 2018, Siti Badriah Takut Ini Hanya Mimpi
• Ramalan Zodiak Jumat 27 September 2018, Libra Dapat Untung, Pisces Lebih Perhatian ke Buah Hati
• Plaza Semanggi Manjakan Pecinta Kuliner Lewat Bazar Kuliner Semanggi Urban Market
"Dari pengembangan, dari Proklamasi sekitar pukul 23.00 WIB kita berangkat ke Jakarta. Kita tangkap dua orang tersangka barang buktinya sabu 2,76 gram," ucap Abdul.
Keduanya, lanjutnya, diketahui berinisial SR dan KS yang merupakan pedagang bakso keliling di Jalan Mandala Raya, Grogol, Jakarta Barat.
"Modus semua pelaku, dia menjadi kurir. Yang mana saat kita tangkap dia ingin menjual sabu ke langganannya juga," terang Kapolsek.
Kini, keempat pelaku mendekam hotel prodeo Polsek Karawaci hingga disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika
Mereka juga menerima ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.