Polisi Bongkar Pabrik Air Galon yang Diisi Gunakan Air Sumur di Jatiuwung

Ia menjelaskan, dalam sehari, keempat pelaku dapat memproduksi 100 hingga 200 galon isi air sumur perharinya

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kapolsek Jatiuwung, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf (kanan) saat membongkar pabrik gadungan air galon yang diisi menggunakan air sumur di Jaituwung, Jumat (28/9/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, JATIUWUNG - Kepolisian Sektor Jatiuwung membongkar pabrik air galon palsu di perumahan padat penduduk.

Berangkat dari informasi warga, polisi menggerebek pabrik air galon palsu di Perumahan Garden City, Blok H5 Nomor 12 RT 02/ 05 Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Jumat (28/9/2018) pagi.

"Kita tangkap empat tersangka. Jadi mereka mengisi galon kosong dengan air sumur dan menjualnya ke sejumlah tempat," ujar Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Zazali Hariyono dilokasi kejadian.

Ia menjelaskan, dalam sehari, keempat pelaku dapat memproduksi 100 hingga 200 galon isi air sumur perharinya.

"Ini yang kita sita ada ada 200-an galon, dari mobil pikap, yang kosong dan udah isi," tambah dia.

Ia menjelaskan, keempat pelaku tersebut menjadikan rumah tinggal salah satu pelaku untuk membuat pabrik air galon palsu.

Ajakan Nobar Film G30S/PKI Dianggap Provokatif, Gatot Nurmantyo: Saya Ingatkan Tentang Sejarah Kelam

Peringati Haul Soeharto ke-11, Fadli Zon Berikan Doa dan Singgung Soal Presiden Ploga-plogo

Diketahui, mereka sudah beroperasi selama dua bulan hingga akhirnya muncul kecurigaan masyarakat sekitar.

"Modusnya dia menempeli galon kosong dengan merk galon yang sudah terkenal. Satunya dijual seharga Rp 20 ribuan jadi sebulan kira-kira omzetnya sampai Rp 60 juta," terang Zazali.

Untuk wilayah edar, ia menjelaskan, keempat korban menjualnya sekitar kawasan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Mereka menyasar warung-warung yang biasa menjual air galon isi ulang.

"Mereka dikenakan undang-undang yang diutamakan perlindungan konsumen dan pelanggaran hak cipta hukuman penjara 10 tahun," tegas Zazali.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu mobil pikap, pemanas plastik, kompor, dan beberapa stiker merk air mineral ternama.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved