Sembunyikan Sabu dalam Balon, Seorang Lelaki Diamankan Polisi Terancam 6 Tahun Penjara
Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru.
TRIBUNJAKARTA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru, yakni menyembunyikan barang haram tersebut di dalam balon.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Irfan Nurmansyah mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan satu orang tersangka yang diketahui berinisial CMJ (39).
"Tersangka ini menempel sabu yang dibungkus dalam balon," kata Irfan di kantor Satnarkoba Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Senin (1/10/2018).
Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang didapat mengenai dugaan peredaran narkoba di Kota Bandung.
Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapatkan identitas pengedar berinisial CMJ.
Pelaku pun ditangkap pada Kamis (27/9/2018) sekitar pukul 15.00 WIB.
• Jadwal Lengkap Turnamen Bulu Tangkis Hingga Akhir Tahun 2018
• Wali Kota Depok Sebut Tak Akan Terlibat Dalam Kampanye Pilpres 2019
• Raih Juara Terbaik Kampung Branding, Kampung Tomang akan Disambangi Obor Asian Para Games
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu siap edar sebanyak 34 paket dengan berat total 34.65 gram.
"Sabu dikemas dengan balon-balon kecil yang berawarna-warni, sabu ini siap edar," jelas Irfan.
Dikatakan, warna balon ini semacam kode takaran dan harga dari paket sabu.
Seperti warna kuning yang menandakan sabu seberat 0,4 gram hingga warna biru untuk berat 2 gram.
Menurut Irfan, pelaku ini mengaku baru satu bulan mengedarkan sabu menggunakan balon.
Saat mengedarkan sabu, tersangka dan pembeli tidak bertatap muka secara langsung.
Mereka hanya menyepakati satu titik lokasi untuk menyimpan dan mengambil barang haram tersebut.
Pola tempel memang digunakan dalam peredaran yang dilakukan tersangka.
Untuk mengelabui petugas, sabu dikemas dalam balon berwarna.