Sembunyikan Sabu dalam Balon, Seorang Lelaki Diamankan Polisi Terancam 6 Tahun Penjara
Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan modus baru.
"Tersangka nantinya menanamnya di pohon atau tanah, lalu diambil," tutur Irfan.
• Terjebak Lebih dari 24 Jam, Warga Duren Sawit Ditemukan Tewas di Reruntuhan Hotel Roa Roa
• Jadwal Lengkap Turnamen Bulu Tangkis Hingga Akhir Tahun 2018
Tersangka yang baru saja sebulan keluar dari penjara dalam kasus yang sama ini berperan sebagai kurir.
Ia mengaku hanya mendapat upah sekitar Rp 1 juta dari 30 kali temepelan.
Saat ini, polisi tengah mengejar satu tersangka lainnya yang diketahui sebagai pemilik barang haram tersebut, yang berinisial KV (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kasus ini, kata Irfan, merupakan satu dari delapan kasus yang terungkap selama satu pekan terakhir.
Tercatat dari delapan kasus yang diungkap, petugas menangkap 12 tersangka yang berumur dari 28 hingga 42 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya 54.19 gram sabu, 1.285 gram ganja, 8 ponsel, dan tiga alat isap sabu. "Dengan adanya pengungkapan ini kita menyelamatkan sekitar 2.786 jiwa dari bahaya narkoba," kata Irfan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Baru, Peredaran Sabu Dikemas Dalam Balon".
Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi