Tukang Cilor Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Depok Dituntut 7 Tahun Penjara
Pria yang berprofesi sebagai penjual cilok telor (Cilor) itu dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana Perkosaan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Tatang Ibrahim (36) dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Rahmiwati karena dinilai terbukti bersalah memperkosa MY (24).
Pria yang berprofesi sebagai penjual cilok telor (Cilor) itu dijerat pasal 285 KUHP tentang tindak pidana Perkosaan.
"Perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP. Menuntut terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rahmiwati di Pengadilan Negeri Depok, Senin (1/10/2018).
Dalam pembacaan surat tuntutan, Rahmiwati menuturkan MY yang memiliki keterbelakangan mental itu diperkosa pada Rabu (4/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Kala itu MY sedang bermain dekat kontrakan Tatang yang berada di kawasan Kelurahan Tugu, Cimanggis, Depok.
Tatang mengimingi MY dengan sejumlah uang agar mau masuk ke dalam kontrakan lalu memperkosanya.
Sadar akan menjadi korban kekerasan seksual, MY melawan dengan cara menampar pipi dan menendang paha terdakwa.
"Ajakan itu ditolak korban dengan cara berontak sehingga terdakwa menampar pipi dan menendang paha korban agar keinginannya dipenuhi korban," ujarnya.
• Pemkot Bekasi Kumpulkan Rp 19 Juta dari Kegiatan Salat Gaib untuk Korban Bencana di Palu-Donggala
• Soal Kabar Warga Palu Blokade Bandara, Ini Tanggapan Menhub
• Menari dan 3 Aktivitas Ini Ternyata Sangat Bermanfaat Menjaga Otak Agar Tetap Bugar!
Nahas perlawanan MY tak berhasil karena kalah tenaga dengan Tatang memukul, menendang, dan menampar pipi korban.
Usai memperkosa, Tatang pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri lalu kembali berdagang dan meninggalkan MY begitu saja.
Beruntung korban masih memiliki tenaga sehingga berhasil melarikan diri karena Tatang tak mengunci pintu kontrakannya.
"Korban berlari keluar kontrakan sambil menangis dan pergi ke rumah saksi Nur kemudian menjelaskan kejadian yang baru saja dialaminya ke saksi Nur," tuturnya.