Oknum Guru SDN Depok yang Cabuli 13 Muridnya Bantah Keterangan Saksi Korban
Sidang tertutup untuk umum di ruang III itu merupakan sidang lanjutan yang beragendakan keterangan saksi korban.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Waliarahman (24), oknum guru satu SDN di Depok yang melakukan kekerasan seksual terhadap 13 murid laki-lakinya membantah keterangan saksi korban dalam jalannya sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok Andika mengatakan bantahan itu disampaikan terdakwa setelah majelis hakim kembali menanyakan keterangan para saksi.
Sidang tertutup untuk umum di ruang III itu merupakan sidang lanjutan yang beragendakan keterangan saksi korban.
"Ada beberapa kesaksian korban dibantah oleh terdakwa, tapi ya kita lihat saja nanti jalannya persidangan selanjutnya," kata Andika kepada wartawan di PN Depok, Selasa (2/10/2018).
Meski membantah, Andika menegaskan keterangan korban yang menderita trauma akibat perbuatan Waliarahman sesuai dakwaan dan tidak ada fakta baru.
Agar tak memperburuk trauma korban, terdakwa yang mengakui perbuatannya saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit PPA Polresta Depok itu tak dihadirkan dalam sidang.
"Saksi tadi kita hadirkan dari korban dan semua saksi yang hadir sudah sesuai dengan keterangan di berkas dakwaan. Dan tidak ada fakta-fakta baru," ujarnya.
Sabarrudin, kuasa hukum Waliarahman membenarkan kliennya membantah sejumlah keterangan saksi korban.
Di antaranya bahwa Waliarahman telah melakukan beberapa bentuk kekerasan seksual kepada 13 muridnya di lingkungan sekolah.
Sabarrudin akan menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim PN Depok yang diketuai Sri Rejeki Marsinta dengan anggota Nanang Herjunanto dan Darmo Wibowo pada sidang mendatang.
"Kami akan melakukan pembelaan secara maksimal dan menungggu kedepanya seperti apa. Yang pasti tadi hakim meminta dan memantau kepada orang jangan sampai anaknya berimbas," tutur Sabarrudin.
Dia berdalih hasil visum korban di RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur tidak terdapat luka sobek dibagian dubur dengan menggunakan benda tumpul.
Waliarahman dijerat pasal 82 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, Waliarahman yang merupakan guru bahasa Inggris di satu SDN terkemuka di Depok melakukan kekerasan seksual terhadap 13 murid laki-lakinya.