Polemik Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Per Hari Ini
Dia menjelaskan, melalui surat itu, diberitahukan Ratna dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu selama 20 hari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menerima surat pencegahan aktivis Ratna Sarumpaet ke luar negeri, pada Kamis (4/10/2018) ini.
"Permohonan itu kami terima hari ini," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia menjelaskan, melalui surat itu, diberitahukan Ratna dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu selama 20 hari.
"Permohonan ini untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tambahnya.
• Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet: Seorang Diri saat Ditangkap ketika Hendak ke Chili
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta.
"Ya, nanti silakan ke Direktorat Krimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.
Nama Ratna Sarumpaet ramai diperbincangkan publik.
Hal tersebut lantaran dia menceritakan terkait kondisi wajahnya yang lebam, yang pada awalnya diduga dianiaya pada tanggal 21 September 2018 di Bandung.
Namun, pada akhirnya, Ratna mengakui bahwa dirinya memberitakan sesuatu yang bohong, bahwa tidak ada penganiayaan terhadapnya, melainkan efek dari operasi wajah yang dilakukannya di RS Bina Estetika pada tanggal yang sama.
Penulis: Glery Lazuardi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Imigrasi Baru Terima Surat Pencegahan Ratna Sarumpaet