Polemik Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Per Hari Ini

Dia menjelaskan, melalui surat itu, diberitahukan Ratna dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu selama 20 hari.

Editor: Muhammad Zulfikar
Kompas.Com
Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru menerima surat pencegahan aktivis Ratna Sarumpaet ke luar negeri, pada Kamis (4/10/2018) ini.

"Permohonan itu kami terima hari ini," ujar Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia menjelaskan, melalui surat itu, diberitahukan Ratna dicegah bepergian ke luar negeri untuk jangka waktu selama 20 hari.

"Permohonan ini untuk mencegah keberangkatan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tambahnya.

Fakta Penangkapan Ratna Sarumpaet: Seorang Diri saat Ditangkap ketika Hendak ke Chili

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta.

"Ya, nanti silakan ke Direktorat Krimum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi.

Nama Ratna Sarumpaet ramai diperbincangkan publik.

Hal tersebut lantaran dia menceritakan terkait kondisi wajahnya yang lebam, yang pada awalnya diduga dianiaya pada tanggal 21 September 2018 di Bandung.

Namun, pada akhirnya, Ratna mengakui bahwa dirinya memberitakan sesuatu yang bohong, bahwa tidak ada penganiayaan terhadapnya, melainkan efek dari operasi wajah yang dilakukannya di RS Bina Estetika pada tanggal yang sama.

Penulis: Glery Lazuardi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditjen Imigrasi Baru Terima Surat Pencegahan Ratna Sarumpaet

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved