Roro Fitria Pingsan Usai Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
ketika sedang berdiri dan hendak menuju ruang tunggu tahanan, Roro Fitria tiba-tiba terjatuh pingsan di dalam ruang sidang.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Artis Roro Fitria menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus narkotika yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Sidang yang dimulai pukul 17.40 WIB tersebut, berlangsung di Ruang Sidang II PN Jakarta Selatan dan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Irwan.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidarlis menyatakan terdakwa Roro Fitria binti Suprapto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim mnjatuhkan pidana terdakwa Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar," ujar JPU Maidarlis di PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (4/10/2018).
• Persib ke Liga Thailand? Ini Klub-klub Eropa dan Amerika yang Bermain di Negara Lain dan Syaratnya
Tak berselang lama, sidang pun ditutup dan Roro Fitria terlihat langsung menuju ibundanya Raden Retno Winingsih yang setia menunggu persidangan anaknya.
Air mata pun terlihat membasahi pipinya, ketika Roro berbicara dengan ibundanya yang berada di kursi roda.
Kemudian, ketika sedang berdiri dan hendak menuju ruang tunggu tahanan, Roro Fitria tiba-tiba terjatuh pingsan di dalam ruang sidang.
Sontak, Asgar Sjafri kuasa hukum Roro Fitria pun bersama sejumlah orang lainnya langsung membopong Roro dan ditidurkan di kursi besi panjang.
Setelah sedikit mendapat perawatan, Roro pun akhirnya sadar dan ditenangkan langsung oleh JPU Maidarlis serta ibundanya.
Usai ditenangkan, Roro pun langsung dibawa menuju ruang tunggu tahanan sebelum nantinya dibawa ke mobil tahanan dan menuju rumah tahanan.