Dua Bandar Sabu di Depok Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta

Kedua terdakwa yang menjalani sidang di ruang III PN Depok dijerat pasal 112 KUHP UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ISTIMEWA
Ilustrasi: Petugas Lapas Klas I Cipinang berhasil menggagalkan menyelundupan sabu seberat 20 ons kepada seorang narapidana penghuni lapas. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, SUKMAJAYA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang diketuai Ketua PN Depok Sobandi memvonis dua bandar sabu hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta bilamana tidak dibayar diganti hukuman tiga bulan penjara.

Dalam pembacaan amar putusan kedua terdakwa, Syaidina Nanyang dan Muhammad Rinaldi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Kedua terdakwa yang menjalani sidang di ruang III PN Depok dijerat pasal 112 KUHP UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama empat tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta bilamana tidak dibayar digantikan dengan hukuman penjara selama tiga bulan,” kata Sobandi dalam jalannya sidang di PN Depok, Kamis (4/10/2018).

Putusan tersebut serupa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok Putri Dwi Astrini yang menuntut terdakwa Syaidina Nanyang.

Putri menyebut Syaidina terbukti bersalah karena memiliki sabu seberat 0.1187 gram yang terbagi dalam tiga bungkus plastik klip bening.

Begitu pun dengan JPU Hasudungan P Sidauruk yang menuntut terdakwa Muhammad Rinaldi karena memiliki sabu seberat 0.1283 gram yang disimpan dalam bungkus kertas tisu warna putih.

"Menetapkan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1283 gram didalam bungkus kertas tisu warna putih agar dirampas untuk dimusnahkan," ujar Hasudungan.

Disparbud DKI Sebut Permohonan Sponsorship Ratna ke Chili Sejak Januari 2018

TERPOPULER - Persib Bandung Pindah ke Liga Thailand? Ini Syarat Klub-klub Bermain di Negara Lain

TERPOPULER - Sindir Prabowo Cs Akui Korban Ratna Sarumpaet, Tsamara Amany Disemprot Fahri Hamzah

Syaidina dan Rinaldi dihadirkan dalam persidangan dengan dakwaan Pertama dengan Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua dengan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved