Kelola Modal BUMD Rp 88 Miliar, PT PITS Gandeng Kejari Tangerang Selatan
Dudung mangatakan, Holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, sudah membentuk sejumlah anak perusahaan di berbagai bidang.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIPUTAT - PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), untuk membantu pengawalan dari sisi hukum.
Direktur Utama PT. PITS, Dudung E. Diredja
mengatakan pihaknya akan terbantu jika mendapat masukan pendapat hukum dari Kejari dalam menjalankan bisnisnya.
"Termasuk juga kita meminta pendapat hukum, terutama di dalam kita melakukan proses bidang usaha," ujar Dudung di kantor pemerintah kota (Pemkot) Tangsel, Kamis (4/10/2018).
Menurut Perda, modal yang diberikan Pemkot Tangsel kepada PT. PITS senilai Rp 88 Miliar untuk selanjutnya dikelola dengan membentuk berbagai anak usaha baru.
"Sekarang sudah dicairkan tahap kedua, sudah sekitar Rp 44 Miliar," ujarnya.
Dudung mangatakan, Holding Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu, sudah membentuk sejumlah anak perusahaan di berbagai bidang.
"Syukur alhamdulillah, sekarang divisi air minum, divisi persampahan dan tranporter limbah medis sudah terbentuk, dan BPR Syariah sedang proses di OJK," ujarnya.
Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, yang turut hadir di acara penandatanganan kesepakatan kerja sama itu, mengatakan, kawalan Kejari diharapkan dapat membuat pengelolaan PT PITS menjadi lebih maju dan sesuai koridor hukum.
• Perjuangan Atlet Paralayang Selamat dari Gempa dan Tsunami Palu, Sempat Berpikir akan Meninggal
• Dua Bandar Sabu di Depok Divonis 4,5 Tahun dan Denda Rp 800 Juta
• Disparbud DKI Sebut Permohonan Sponsorship Ratna ke Chili Sejak Januari 2018
"Karena kami setiap tahun, harus mempertanggungjawabkan penyertaan modal itu, kita harapkan ketika ada pendampingan hukum ini justru bisnis yang dikelola oleh PT. PIST lebih maju," harapnya.