Pilpres 2019

Capres dan Cawapres Dilarang Berkampanye di Pondok Pesantren, Nusron Wahid: Dasarnya Apa?

Nusron Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum untuk memperjelas aturan yang berisi larangan untuk capres dan cawapres dalam berkampanye di pesantren.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Cawapres KH Ma'ruf Amin tiba di kediaman Shinta Nuriyah istri almarhum Mantan Presiden Gus Dur, Rabu (26/9/2018). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Politisi Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperjelas aturan yang berisi larangan untuk capres dan cawapres dalam berkampanye di lingkungan pondok pesantren.

"Dasarnya apa (melarang capres dan cawapres ke pesantren), kami mempertanyakan kalau KPU melarang Pak Kiai Ma'ruf Amin datang silahturahmi ke pesantren," ujar Nusron di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (9/10/2018), seperti yang TribunWow.com lansir dari Kompas.com, Selasa (9/10/2018).

Menurut Nusron, pesantren tidak bisa dikategorikan sebagai tempat ibadah meskipun terdapat masjid di dalamnya.

Ia juga beranggapan, pesantren juga tidak bisa dikategorikan sebagai tempat pendidikan meski di dalamnya terdapat sekolah.

"Pesantren itu ada komunitas yang di dalamnya ada kumpulan orang-orang yang mengaji, ada sekolah. Kalau Pak Kiyai Ma'ruf berceramah, kampanye di dalam masjid meskipun di lingkungan pesantren, mungkin patut dipertanyakan," ujar Nusron.

Sandiaga Uno Kunjungi Pondok Pesantren di Probolinggo, Santri Teriak NU Banget!

Pondok Pesantren Darussalam Tapos Terbakar Bikin Santri Panik

"Tapi kalau berbincang di rumah Kiai, di dalam komplek pesantren, masa harus dilarang," sambungnya.

Nusron memandang, mayoritas rumah para kiai memang berada di dalam lingkungan pesantren.

"Mestinya harus dipilah-pilah definisinya, kalau datang ke ruang kelas memang enggak boleh, kampanye di dalam masjid memang enggak boleh, tapi kalau di komplek pesantren saya katakan komunitas luas, ada halaman parkir, rumah kiai, dan lain-lain, apa kemudian itu dilarang," ujarnya.

Beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawan Pemilu (Bawaslu) mengingatkan pasangan capres dan cawapres untuk tidak berkampanye di lingkungan lembaga pendidikan.

Pasalnya, fasilitas pendidikan menjadi salah satu tempat yang tidak boleh digunakan untuk berkampanye, selain tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan.

Mengaku untuk Biaya Anak Pesantren, Dede yang Pernah Ikut Pencarian Bakat Nyanyi Terpaksa Maling

Dikira Suara Kuntilanak, Ternyata Tangisan Bayi Cantik di Bawah Pohon Mahoni Pesantren

Calon presiden atau calon wakil presiden yang terbukti berkampanye memanfaatkan fasilitas pendidikan dapat dikenai sanksi pidana yang telah diatur dalam pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat 1 huruf h mengatur bahwa "Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Meski demikian, capres dan cawapres tampaknya masih menyambangi pondok-pondok pesantren.

Misalnya saja cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno yang berkunjung ke Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Desa Sumberwringin, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur pada Sabtu (6/10/2018) lalu.

Atas kunjungannya itu, Sandiaga menuturkan, kunjungannya ke lembaga pendidikan, seperti kampus dan pesantren hanya sebatas silaturahim dan memotivasi generasi milenial.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved