MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Fraksi PKS Anggap Kemenangan Demokrasi

Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Istimewa/dokumentasi acara
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.

Menurut Jazuli, putusan tersebut sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat.

Dimana, Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terhadap sistem pemilu.

MK memutuskan sistem pemilu legislatif tetap proporsional terbuka dan menolak dalil pemohon untuk menerapkan sistem proporsional tertutup.

"Kami mengapresiasi dan menyambut gembira Putusan MK yang menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam pemilu legislatif. Putusan ini sejalan dengan semangat demokrasi yang mengokohkan kedaulatan rakyat," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Baca juga: MK Putuskan Pemilu 2024 Gunakan Sistem Terbuka, Demokrat DKI Optimis Raih 20 Kursi DPRD

Jazuli mengatakan putusan MK menabalkan dan mengokohkan konstitusionalitas sistem pemilu proporsional terbuka.

Bahwa sistem ini tidak bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945.

"Sistem terbuka menjadi jalan tengah yang elegan agar demokrasi berjalan baik untuk partai politik maupun untuk rakyat. Partai sebagai peserta pemilu didorong untuk menominasi calon-calon terbaik dan berkualitas untuk dipilih rakyat dalam kontestasi pemilu," katanya.

Sejak awal, lanjut Jazuli, pihaknya menegaskan tidak ada pertentangan antara kewenangan partai sebagai peserta pemilu dengan kedaulatan rakyat. 

"Rakyat berhak dan bebas memilih calon-calon terbaik partai sehingga mereka benar-benar kenal calonnya, calon juga dekat dengan pemilihnya, dengan demikian terjalin relasi konstituensi atau perwakilan yang kuat antara rakyat dengan wakilnya di lembaga legislatif," pungkas Jazuli.

Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Bikin Geger Tapi Beda dari Putusan MK, Mahfud MD: Dia Harus Sikapi Sendiri

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka pada Kamis (15/6/2023).

Dengan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu tetap memakai sistem proporsional terbuka dimana rakyat tetap  memilih caleg.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved