Pemilu 2024
MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Terbuka, Demokrat DKI: Suara Rakyat Suara Tuhan
DPD Partai Demokrat DKI Jakarta menyambut baik putusan MK terkait sistem Pemilu 2024. MK memutuskan sistem proporsional terbuka.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM - DPD Partai Demokrat DKI Jakarta menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Dengan putusan ini, maka Pemilu 2024 mendatang bakal tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
“Kami menyambut baik keputusan MK ini. Keputusan ini akan menaikkan kembali spirit bahwa suara rakyat suara Tuhan,” Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Mujiyono saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).
Politikus senior yang juga Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai, sistem proporsional terbuka yang kembali dijalankan di Pemilu 2024 ini merupakan gambaran kemajuan demokrasi di Indonesia.
Pasalnya, masyarakat bisa langsung memilih wakilnya di parlemen yang disodorkan masing-masing partai politik.
Baca juga: Bocoran Denny Indrayana Bikin Geger Tapi Beda dari Putusan MK, Mahfud MD: Dia Harus Sikapi Sendiri
“Tentu, rakyat punya kesempatan untuk menentukan siapa orang yang menjadi pilihannya, yang menjadi kepercayaannya untuk mewakili,” ujarnya.
Dengan sistem proporsional terbuka ini, Demokrat DKI pun optimis bisa meraih 20 kursi DPRD DKI di Pemilu 2024 mendatang.

Rasa optimis tinggi ini disampaikan Mujiyono lantaran bakal calon legislatif (bacaleg) yang disodorkan Demokrat DKI merupakan sosok-sosok yang tulus bekerja untuk rakyat.
“Setelah adanya putusan MK ini, semakin menguatkan kami untuk merebut kemenangan bersama, memenangkan hati, pikiran, dan suara rakyat,” tuturnya.
“Insyaallah target 20 kursi DPRD DKI Jakarta bisa tercapai,” tambahnya menjelaskan.
Adapun MK baru saja membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023) siang ini.
Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Respons Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu 2024, Mahfud MD: MK Pegang Teguh Sikap Lama
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.