Pemilu 2024
Respons Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Sistem Pemilu 2024, Mahfud MD: MK Pegang Teguh Sikap Lama
Menkopolhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu 2024.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, MALUKU - Menkopolhukam Mahfud MD merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem pemilu 2024.
Mahfud menilai keputusan MK menolak gugatan sistem pemilu tertutup sudah bagus.
"Bagus," kata Mahfud di acara Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) 2023 di Markas Kodim 1511 Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, Kamis (15/6/2023).
Mahfud mengapresiasi MK yang masih berpegang teguh akan sikap dalam putusan terdahulu, yakni saat dia menjadi Ketua MK periode 2008-2013.
Mahfud menilai MK tidak mengubah pendiriannya akan apa yang sudah dibangun.
"Itu berarti MK berpegang pada sikap lama yang sudah pernah kami bangun di tahun 2008," kata Mahfud.
"Membangun sistem pemilu secara terbuka sesuai dengan kehendak DPR waktu itu," sambungnya.
Baca juga: Waketum Partai Garuda Nilai Tebak-tebakan Denny Indrayana Tak Kurangi Kualitas Putusan MK
Adapun MK baru saja membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023) siang ini.
Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
Putusan tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.

Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.
Seperti diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Gugatan tersebut dilayangkan lima pemohon, di antaranya Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem.
PKS Buka Suara soal Faktor Kekalahan di Pilkada Depok, Masih Mendebat Kejenuhan Warga 20 Tahun |
![]() |
---|
Pilkada Telah Usai, GMKI Jakarta Suarakan Masyarakat Kembali Bersatu |
![]() |
---|
Ulasan Lengkap Pilkada Depok 2024: Peta Suara 11 Kecamatan, Nasib PKS hingga Alasan Imam-Ririn Kalah |
![]() |
---|
Aktivis Pemuda NTT di Jakarta Nilai Pilkada 2024 Kondusif: Tidak Terjadi Hal yang Dikhawatirkan |
![]() |
---|
Jenuh dan Karakter Rasional Warga Kota Bekasi Jadi Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.