Target 150 Menit per Hari, Operator Jaringan Prostitusi via Telefon di Tangerang Digaji Rp 900 Ribu

Operator jaringan prostitusi via telefon di Tangerang hanya diberi upah sekita Rp 900 ribu perbulannya.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Ega Alfreda
Para wanita operator premium jasa pemuas pria hidung belang memalui telefon di Tangerang, Selasa (9/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Para operator premium jasa pemuas nafsu pria hidung belang via telefon di Tangerang hanya diberi upah sekita Rp 900 ribu perbulannya.

Pada 28 September 2018, Satreskrim Polres Metro Tangerang berhasil membongkar jaringan prostitusi via telefon di Kota Tangerang.

Mereka bermodus menjaring dan menjebak korbannya dengan mengirimkan pesan singkat ke ratusan nomor secara acak.

Pesan singkat tersebut berisikan ajakan untuk melakukan phone sex yang dikirim dari nomor premium 0809.

Pria hidung belang yang terjaring dan menelfon ke nomor premium tersebut dan akan dilayani oleh salah satu operator premium diantaranya, Tati, Siska, Siti, Atin, dan Yeni.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, setiap operator mendapatkan upah sebesar Rp 900 ribu tiap bulannya.

"Mereka ini sistem pembayarannya bulanan, dan hanya digaji sekitar Rp 900 ribu perbulan," terang Harry di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/10/2018).

Ia menjelaskan, para operator ini pun bekerja di bawah tekanan target permenit untuk melayani pria hidung belang.

Menurut Harry, satu orang operator diberi target 150 menit per harinya untuk melayani via telefon.

Target itu diberikan oleh pemilik perusahaan lendir yang telah beroperasi lebih dari lima tahun berlokasi di Ruko Mutiara Karawaci Blok D26, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan yakni, Myung Ha Moon (55).

"Selain melayani via telefon, mereka juga melayani hubungan seks ketemu langsung di hotel dari perjanjian," terang Harry.

Ia melanjutkan, dalam sebulan, perusahaan lendir itu dapat meraup untung dari Rp 150 juta hingga Rp 300 juta perbulannya.

Kini kelima wanita operator, Myung Ha Moon, dan Rizki yang bertugas sebagai penyebar pesan singkat harus rela digiring ke Hotel Prodeo Polres Metro Tangerang untuk proses penyidikan.

Jaringan Prostitusi Telepon Seks Tangerang Terbongkar Gara-gara Salah Kirim SMS ke Polisi

Satu dari Tiga Pelaku Prostitusi Online di Bekasi Mengaku Jual Pacarnya Sendiri

Jajakan Prostitusi Online Sesama Jenis Melalui Instagram, Gunawan Ditangkap Polisi

Para tersangka pun dikenakan pasal 27 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Harry.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved