Ganjil Genap Diperpanjang: Kajian Lintas Sektor Hingga Berdampak Penjualan Mobil Bekas
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan bahwa perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) besok
Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kebijakan perluasan ganjil-genap selama Asian Games dan Asian Para Games 2018 di DKI Jakarta diperpanjang hingga 31 Desember 2018.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan bahwa perpanjangan ini mulai berlaku Senin (15/10/2018) besok.
"Berlaku sejak 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018 lewat Pergub 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap," kata Sigit Seperti dilansir dari Kompas.com.
Dengan demikian, ganjil-genap tetap berlaku di jalan-jalan yang selama ini telah diberlakukan sistem ganjil genap.
Jalan tersebut adalah Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, Jalan MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Ganjil-genap berlaku Senin sampai Jumat dari pukul 06.00 WIB sampai 21.00 WIB. Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak diberlakukan.
Kajian Lintas Sektor
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan perluasan ganjil-genap hingga 31 Desember 2018.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan, perpanjangan ini sudah melalui kajian dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
"Bahwa dalam proses perumusan kebijakan dilakukan monitoring dan evaluasi dan beberapa kali FGD baik dari pakar transportasi, operator angkutan umum, pemerhati kota, pakar kesehatan, dan jaringan dunia usaha maka dirumuskan kebijakan dimaksud," kata Sigit seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (13/10/2018).
Menurut dia, pemberlakuan ganjil-genap saat Asian Games dan Asian Para Games berdampak positif terhadap arus lalu lintas dan kualitas udara.
Dampak positif meliputi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh, peningkatan pengguna angkutan umum, maupun penurunan angka CO.
"Tetapi juga dipahami bahwa manajemen rekayasa lalu lintas hanyalah sesuatu yang harus terus dievaluasi secara ketat dan periodik memperhatikan dinamika mobilitas pergerakan masyarakat dan perubahan ruang kota," kata Sigit.
Sigit memastikan ganjil-genap hanya bersifat sementara. Sebab Pemprov DKI bakal menerapkan jalan berbayar elektronik dalam waktu dekat.
Selain itu, pengendalian lalu lintas lain yang tengah digodok yakni pengaturan tarif parkir dan pengurangan parkir on street.