Peras Toko Kosmetik Hingga Warga Negara Jerman, Ini Peran Komplotan BNN Gadungan di Tangsel

mereka sudah melancarkan aksinya di toko kosmetik, toko sembako dan rumah milik warga negara Jerman, seluruhnya berlokasi di wilayah Pamulang, Tangsel

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir
Tersangka komplotan BNN gadungan di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (15/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil meringkus empat dari enam orang komplotan yang mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka melakukan pemerasan kepada korbannya.

Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, modus komplotan BNN gadungan itu melancarkan aksinya adalah dengan berpura-pura menggelar razia dan memeras uang korbannya agar tuduhan penggunaan narkoba kepada korban tidak dilanjutkan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Ferdy Irawan, keenam pelaku petugas BNN gadungan itu adalah Muhamad Rasyid, Anwar Yasin, Temi Azhari dan Agus Erwansyah. Sesangkan Sendi dan Reza masih buron.

Sampai saat ini, mereka sudah melancarkan aksinya di toko kosmetik, toko sembako dan rumah milik warga negara Jerman, seluruhnya berlokasi di wilayah Pamulang, Tangsel.

Ferdy juga mengungkapkan komplotan tersebut masing-masing memiliki peran tersendiri dalam melancarkan aksinya.

"Rasyid mengaku sebagai petugas BNN berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar)," terang Ferdy didampingi Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho saat gelar ekspos di Polres Tangsel, Jalan Promoter, Lengkong Gudang, Serpong, Tangsel, Senin (15/10/2018).

Rasyid yang mengaku berpangkat AKBP itu memiliki peran paling besar. Ia menginterogasi dan memeras sambil melakukan penganiayaan terhadap korbannya, terutama saat melancarkan aksinya di toko kosmetik dan toko sembako.

"Meminta uang sejumlah 20 juta rupiah untuk tidak dilakukan penggeledahan terhadap kediaman korban. Bersama tersangka lain Rasyid turut mengambil barang dan uang di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Ferdy.

Persipura Vs Persib: Saling Waspada dan Tanpa Pemain Andalan, Siapa yang Terluka di Stadion Mandala?

Tiga Ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Disegel KPK

Sedangkan tugas tersangka Anwar adalah sebagai pencari target lokasi. Ia meneliti target lokasi dengan beberapa pertimbangan hingga dirasa cukup aman untuk melancarkan aksi.

Temi memiliki tugas sebagai penggeledah saat berpura-pura merazia ketiga lokasi itu.

"Kepada warga begara Jerman, bersama Rasyid, mereka turut mengancam dan memeras korban," tegas Ferdy.

Tersangka Agus berperan untuk memastikan banyaknya uang yang dimiliki toko kosmetik dan toko sembako.

"Berpura-pura membeli kosmetik, memastikan bahwa yang ditemui di toko adalah pemilik toko dan memiliki uang. Kemudian memberi kode kepada tersangka lain menjalankan aksinya," papar Ferdy.

Sedangkan Reza dan Sendi yang masih buron berperan untuk menganiaya sambil menginterogasi serta mengancam kepada setiap korbannya.

Dari aksinya itu pun mereka berhasil meraup uang puluhan juta rupiah.

Keempat tersangka itu dijerat pasal 365 KUHPidana dan 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved