Beda Keterangan Pemkot, DPRD Depok, dan RS GPI Terkait Kasus Dugaan Kelalaian Bayi Lahir Tanpa Anus

"Saya belum dapat infonya. Laporan dari GPI-nya belum diterima," kata Novarita saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok.

Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Oklavia Supriatin saat menimang Rayyan Haryo Ardianto di kediamannya, Beji, Depok, Senin (1/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Novarita mengatakan belum menerima penjelasan terkait dengan kelalaian penanganan medis terhadap Rayyan Haryo Ardianto yang lahir tanpa anus.

Padahal awal September lalu bekas Kepala Humas Rumah Sakit Grha Permata Ibu (GPI) Depok, Tita Kania mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinkes Depok terkait kasus dugaan kelalaian anak dari Oklavia Supriatin (39) dan Haryanto (44).

Di awal Agustus lalu bekas Kadinkes Kota Depok Lies Karnawati juga telah menyatakan akan meminta klarifikasi perihal dugaan kelalaian yang membuat nyawa Rayyan nyaris terancam.

"Saya belum dapat infonya. Laporan dari GPI-nya belum diterima," kata Novarita saat dihubungi wartawan di Pancoran Mas, Depok, Selasa (16/10/2018).

Masih di awal September, Wakil Ketua Komisi C DPRD Depok Sahat Farida juga membenarkan bila RS GPI telah memberi penjelasan ke Dinkes terkait dugaan kelalaian.

Namun Sahat menuturkan tak dapat mengakses hasil penjelasan itu lantaran pihak keluarga belum mendapat penjelasan itu sendiri.

Kala itu dia menyebut sudah meminta akses untuk mengetahui hasil penjelasan tersebut, namun belum diberikan.

"Dari GPI sudah memberikan penjelasan ke dinkes, kronologi medis. Saya tidak bisa mengaksesnya. Ada di UU praktik kedokteran" ujar Sahat, Jumat (7/9).

Di awal Oktober, Sahat menyebut DPRD tak dapat mengakses hasil penjelasan karena terbentur UU Praktik Kedokteran.

Sahat menjelaskan bila penjelasan tersebut baru dapat diakses DPRD Depok setelah pihak keluarga menyerahkan hasil penjelasan tersebut kepada kuasa hukum lalu diteruskan ke DPRD.

"Ada di UU praktik kedokteran. Bisa didapatkan oleh kami setelah pihak keluarga menyerahkan kuasa hukum, jadi kuasa hukum yg bertindak mewakili keluarga," jelasnya, Senin (1/10/2018).

Pukau Juri Hingga Dapat Golden Ticket American Idol, Ini Cerita Penyanyi Cilik Keturunan Indonesia

Sempat Ngantor dan Bersumpah Tak Tahu Sebelum Diringkus KPK, Bupati Neneng Dinonaktifkan dari Golkar

Saat disinggung apakah Dinkes Depok telah berupaya meminta penjelasan kepada RS GPI, Novarita tak menjawab karena alasan sedang sibuk mendampingi kegiatan Wali Kota Depok M. Idris Abdul Shomad.

Sebelumnya, Idris sendiri hanya menyatakan akan menyelidiki kasus dugaan kelalaian RS GPI terhadap Rayyan yang orangtuanya merupakan warga Kecamatan Beji.

"Nah kalau itu nanti akan kita selidiki," singkat Idris di Kantor Kecamatan Beji, Depok, Senin (1/10).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved